JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eggi Sudjana diadukan atas dugaan provokasi kepada masyarakat. Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu diadukan ke Bareskrim Polri.
Hal ini dikarenakan pidato kontroversial soal people power yang dilakukannya di depan kediaman Prabowo Subianto pada Rabu (17/4/2019) lalu. Adapun yang melaporkannya adalah ormas Pro Jokowi-Ma’ruf atau Pro Jomac. Laporan ini diterima dengan nomor register STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Terlapor Eggi diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac Suryanto mengatakan, mereka sengaja melaporkan Eggi karena diduga sudah memprovokasi masyarakat. ’’Kami mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan yang kalah jangan dendam,’’ kata Suryanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Dia juga mengatakan, pelaporan sengaja dilakukan agar masyarakat paham bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu adanya people power. Menurut dia, tak sepatutnya Eggi Sudjana yang juga caleg dari PAN itu membuat pernyataan terkait people power pada negara Indonesia yang demokrasinya berjalan dengan baik dan benar.