DIANGGAP MEMPROVOKASI

People Power Eggi Sudjana Berlanjut Aduan ke Bareskrim Polri

Politik | Jumat, 19 April 2019 - 01:15 WIB

People Power Eggi Sudjana Berlanjut Aduan ke Bareskrim Polri
Eggi Sudjana.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eggi Sudjana diadukan atas dugaan provokasi kepada masyarakat. Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu diadukan ke Bareskrim Polri.

Hal ini dikarenakan pidato kontroversial soal people power yang dilakukannya di depan kediaman Prabowo Subianto pada Rabu (17/4/2019) lalu. Adapun yang melaporkannya adalah ormas Pro Jokowi-Ma’ruf atau Pro Jomac. Laporan ini diterima dengan nomor register STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Terlapor Eggi diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac Suryanto mengatakan, mereka sengaja melaporkan Eggi karena diduga sudah memprovokasi masyarakat. ’’Kami mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan yang kalah jangan dendam,’’ kata Suryanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).

Dia juga mengatakan, pelaporan sengaja dilakukan agar masyarakat paham bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu adanya people power. Menurut dia, tak sepatutnya Eggi Sudjana yang juga caleg dari PAN itu membuat pernyataan terkait people power pada negara Indonesia yang demokrasinya berjalan dengan baik dan benar.

Padahal, kata dia, Indonesia punya Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang menangani segala permasalahan hukum terkait Pilpres dan Pileg 2019. ’’Makanya kami melaporkan Eggy, apabila terjadi mobilisasi massa kami meminta pada penegak hukum untuk menahan orang-orang yang berbicara mengenai people power ini,’’ kata dia.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook