TERKAIT PPP

Tengku Nazla Setuju Keputusan Menkumham Terkait Kepengurusan PPP

Politik | Jumat, 19 Februari 2016 - 13:24 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Sesuai didalam delik  hukum, jika muktamar Surabaya di cabut kepengerususan,maka kepengurusan secara otomatis kembali ke hasil muktamar Bandung.

Menanggapi hal tersebut Tengku Nazla, Ketua PPP DPRD Riau setuju atas pemberlakukan kembali surat keputusan (SK) hasil muktamar Bandung tersebut.

 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Muktamar itukan dua isinya memilih ketum dan dan memperbahurui kepengurusan.Jika kepengurusan di perbaharui maka muktamar Bandung otomatis tidak berlaku lagi, ketika muktamar Surabaya yang legal hukumnya di cabut kembali maka otomatis akan kembai kepada yang belum di aktifkan kembali,” ujarnya.

 

Lebih lanjut disampaikannya, mengapa pihaknya tidak memperpanjang sk menkumham itu, karena menurutnya muktamar dijalankan lima tahun sekali, dan muktamar Bandung berjalan dari Juli 2011 maka deadline sampai Juli 2016 nanti dan secara otomatis akan di adakan Muktamar kembali.

 

“Dari silatnas rembuk kader nasional kemarin mendesak mahkamah partai itu bahwa ketika musda tidak di temui titik finalnya maka kembalikan ke mahkamah partai itu, dan di desak untuk melakukan kosilidasi politik yaitu dilaksanakan muktamar kembali. Dan Itu kembalikan kepada yang punya partai, siapa yang punya partai, tidak punya si a atau si b nya, tidak punya yang di arus bawah, yang di legalitaskan di sebua keputusan itu hanya sebuah formalitas personil,” ungkapnya

 

Saat ditanya, apakah dirinya mendukung  keputusan kemenkumham untuk mengembalikan ke pengurusan ke muktamar Bandung, ia mengatakan setuju dengan keputusan tersebut .

“Jelas saya setuju, karena semua pihak bisa bergabung kembali, semua pihak bisa beraktualisasi kembali, bisa berkompetisi kembali, kita tidak menuntut siapapun untuk bersaing merebut ketum, kepengurusan atau suara mufakat, kita capek dalam politik seperti ini,” tutupnya.

Laporan : Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook