PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Riau melaporkan ke KPU RI tentang adanya dua calon DPD RI asal Riau yang belum melaporkan dana awal kampanye mereka. Namun, KPU RI belum mengambil sikap atas laporan tersebut. Sementara, waktu terakhir penyamapaian dana kampanye ke KPU RI tersebut tanggal 27 Desember 2013 lalu. KPU RI pun belum mengambil sikap atas kondisi tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Sabtu (18/1). Menurut Edy, secara administrasi KPU Provinsi Riau sudah melaporkan kondisi tersebut ke KPU RI.
‘’Kami sudah melaporkan adanya dua calon DPD yang belum memberikan laporan tentang dana awal kampanyenya ke KPU RI, tapi sampai saat ini KPU RI belum menentukan sikap, sikap KPU baru akan diambil setelah Pemilihan Legislatif 2014 dilaksanakan,’’ kata Edy.
Dikatakan Edy, calon legislatif ataupun DPD yang tidak melaporkan dana kampanyenya tidak bisa ditetapkan jika terpilih nantinya. ‘’Yang jelas berita acaranya sudah kami buat. Jika pada tanggal 2 Maret tetap tidak melapor dan 15 hari setelah pencoblosan masih tidak melaporkan dana kampanye, berarti sama saja dengan mengundurkan diri,’’ kata Edy Sabli.
Tapi bagi calon legislatif dan calon DPD yang memberikan laporan dana kampanye palsu, maka konsekwensinya jelas. ‘’Bagi laporan dana kampanye palsu, ancamannya jelas. Sesuai pasal 280 Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 itu adalah tindak pidana dan hukumannya 12 bulan penjara dan denda Rp12 juta,’’ kata Edy.
Diketahui sebelumnya, dua orang dari 25 orang calon DPD RI asal Riau yang belum melaporkan dana awal kampanye tersebut adalah Amril Piliang dan Nawasir Kadir. Sementara, calon DPD RI asal Riau yang sudah melaporkan dana awal kampanyenya adalah Iwa Sirwani Bibra SSos MSi dan Maimanah Umar yang melaporkan dana awal kampanye masing-masing sebesar Rp400 juta.
Sedangkan dana awal kampanye terkecil dilaporkan oleh Taufik Ikram Jamil yang melaporkan dana Rp100 ribu saja. Calon DPD RI lainnya, Abdul Gafar Usman, melaporkan dana awal kampanye atau sumbangan yang diterima sebesar Rp 100.928.400. Afri melaporkan dana Rp 80 juta, Agustian Rasmanto melaporkan dana Rp111.500.000, Arsadianto Rachman melaporkan Rp200 ribu, Desmianto melaporkan Rp2, 834.501, Ilyas Labay melaporkan Rp 82.327.000.
Sementara itu Instiawati Ayus melaporkan Rp5 juta, Khairuddin melaporkan Rp44 juta, Moch Alwi Arifin melaporkan Rp50 juta, Muhammad Muzamil melaporkan Rp50 juta, Narlis melaporkan dana Rp41.128.891, Ribhan Dwi jayana melaporkan Rp50 juta, Rosti Uli Purba melaporkan dana Rp166.855.000, Said Zohrin melaporkan Rp10 juta, Sudarmo Hasan melaporkan Rp 137,650,000, Susilo melaporkan Rp103.570.000, Sutrisno melaporkan Rp7.274.000, Wan Abu Bakar melaporkan Rp 200 juta dan Zulkarnain Rp melaporkan Rp100 juta. Zulhusni juga sudah melaporkan dana awal kampanye miliknya.(rul)