Besok, MK Gelar Sidang Putusan

Politik | Minggu, 19 Januari 2014 - 08:51 WIB

Besok, MK Gelar Sidang Putusan
Sejumlah saksi dari pemohon (Herman-Agus), termohon (KPU Riau) dan pihak terkait (pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman) disumpah sebelum memberikan keterangan saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2014) lalu. Foto: mahyudi/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) besok, Senin (20/1) pukul 16.00 WIB.

Hakim di MK akan membacakan putusan terhadap perselisihan tersebut setelah menggelar empat kali sidang dan memeriksa 57 saksi dalam persidangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan mereka akan menghadiri sidang tersebut dan akan berangkat ke Jakarta.

‘’Senin besok (hari ini) MK akan membacakan keputusan. Kami masih yakin bahwa MK akan menolak gugatan dalam keputusannya, kami akan ke Jakarta untuk mendengarkan keputusan itu,’’ kata Edy Sabli.

Diketahui sebelumnya bahwa KPU Provinsi Riau pada tanggal 6 Desember 2013 lalu sudah menyatakan hasil penghitungan suara yang didapatkan oleh kedua pasangan calon Pilgubri 2013 adalah pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) mendapatkan total suara sebanyak 854.240 dan pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) mendapatkan total suara sabanyak 1.322.327 suara.

Jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 putaran kedua sebanyak 2.176.576 suara. Suara tidak sah ada sebanyak 43.587 suara sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.220.154 suara.

KPU Provinsi Riau telah menyimpulkan dan membuat keputusan pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat mendapatkan 39,25 persen, sedangkan pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi mendapatkan 60,75 persen suara dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilgubri 2013 putaran kedua adalah 55,50 persen dan yang tidak memilih 44,50 persen.

Namun pasangan HA tidak menerima hasil dari KPU Riau tersebut dan mengajukan permohonan menggugat hasil Pilgubri 2013 putaran kedua tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya MK menyidangkan HA sebagai pemohon dan KPU Provinsi Riau sebagai pemohon dan pasangan Aman sebagai pihak terkait.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook