PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Dugaan ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pelalawan yang di selenggarakan beberapa waktu lalu , pasangan Zukri Mizran dan Anas Badrun, Jumat (18/12/2015) mendaftarkan gugatan atas pasangan calon Haris dan Zardewan yang menjadi lawan politiknya ke Mahkama Konstitusi ( MK )
"Ya, Insya Allah hari ini kita akan daftar ke MK untuk lakukan proses registrasi permohonan gugatan. Karena dalam 3X 24 jam sudah harus meregistrasi pendaftaran di MK," ujar Zukri kepada wartawan.
Saat di tanya mengenai latar belakang gugatan tersebut, Zukri mengatakan gugatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan adanya kecurangan di lapangan.
"Itu yang menjadi dasar kita melakukan gugatan tersebut, ini juga proses demokrasi yang sudah diatur dalam UU. Bagi saya ini juga bukan kepentingan pribadi saya tapi juga membangun sistem demokrasi yang baik khususnya di Kabupaten Pelalawan," jelasnya.
Zukri berharap apa yang menjadi keputusan MK nantinya adalah yang terbaik serta menjadi pembelajaran politik bagi calon dan masyarakat ke depannya.
"Dengan adanya Gugatan ke MK tersebut, Intinya jauh lebih baik sistem demokrasi yang di bangun akan melahirkan pemimpin yang baik. Ini untuk masyarakat Pelalawan ke depannya," jelasnya
Terkait inti dari gugatan tersebut mengenai pelanggaran kode etik KPU atau pelanggaran kecurangan dari calon akan di buktikan dalam gugatan tersebut.
"Saya pikir semua yang menyangkut proses pelaksanaan pilkada di Pelalawan akan kita gugatan. Hal-hal yang menjadi materi gugatan akan kita serahkan kepada penasehat hukum kita. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail," paparnya.
Pihaknya kata Zukri, akan mengikuti tahapan itu semua dan ia akan menghormati apa yang menjadi keputusan dari mahkamah konsitusi ( MK).
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi