Pelantikan Gubri Bisa Berubah

Politik | Rabu, 18 Desember 2013 - 10:51 WIB

Laporan Sayhrul Mukhlis, Pekanbaru  syahrulmukhlis@riaupos.co

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, jadwal pelantikan Gubernur Riau pada 7 Januari 2014 itu masih tentatif, bisa lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal 7 Januari yang ditetapkan KPU Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, Edy mengatakan kepada masyarakat Riau agar tidak perlu mencemaskan lagi kapan gubernur baru Riau akan dilantik, tapi yang harus diperhatikan adalah proses pemilihan yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan.

‘’Jadwal pelantikan gubernur pada 7 Januari itu tentatif, masih bisa berubah. Saat ini tidak ada lagi permasalahan berakhirnya masa jabatan, Riau sudah punya Penjabat Gubernur dan tidak perlu buru-buru untuk melantik gubernur,’’ kata Edy Sabli, Selasa (17/12).

Dikatakan Edy, memang belum ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kapan akan diselenggarakannya sidang gugatan terhadap hasil Pilgubri 2013 lalu.

Sebelumnya Keputusan KPU Provinsi Riau yang menetapkan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam rapat pleno pada 6 Desember lalu digugat oleh pasangan calon gubernur lainnya yaitu Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA).

Pasangan HA tidak menerima hasil rapat pleno penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Riau sehingga mendatangi MK dan mendaftarkan gugatan.

Tapi menurut Edy, bisa saja MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut untuk disidangkan, atau bisa saja MK menyidangkan tapi penyelesaian persidangan lebih cepat sebelum 7 Januari 2014.

Memang terhitung 17 Desember hanya tinggal 21 hari, sementara MK harus menyelesaikan persidangan paling lambat 21 hari tapi menurut Edy itu tidak ada masalah karena pelantikan gubernur itu tentatif.

‘’Semuanya tergantung putusan MK, tapi lebih jelasnya pelantikan itu juga berkaitan dengan proses pengurusan SK gubernur,  berhubungan dengan masa sidang DPRD Provinsi Riau, juga berhubungan dengan waktu menteri yang akan melantik Gubernur Riau. Meskipun sudah ada SK- nya tapi menteri belum punya waktu melantik, tentunya juga tertunda. Jadi masalah itu lebih pada wewenang pemerintah,’’ kata Edy Sabli mengakhiri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook