Caleg Narkoba Diusulkan Dipecat

Politik | Rabu, 18 Desember 2013 - 10:11 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya mengusulkan pemecatan calon legislarif (caleg) yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan, DPC PDIP akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu tentang adanya pemecatan tersebut.

‘’Siapa saja di PDIP yang terlibat kasus narkoba tetap akan dipecat. Hal itu bukan tipe dan ciri khas kader dan simpatisan PDIP,’’ ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Inhu Juanda kepada Riau Pos, Selasa (17/12).

Dijelaskannya, surat pemecatan kader PDIP yang juga caleg dari daerah pemilihan (dapil) dua Inhu berinisial Su sudah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan sebagai sanksi tegas terhadap kader yang mencoba ikut terlibat kasus narkoba.

Memang sebutnya, sejauh ini perkara yang dihadapi caleg dari keterwakilan perempuan itu masih dalam proses persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Namun, setelah ada putusan tetap dari PN Rengat, akan disampaikan kepada KPU Inhu bersama surat pemecatan.

Untuk itu tegasnya, kepada pengurus dan kader hingga simpatisan PDIP agar jangan coba-coba bermain-main dengan kasus narkoba.

‘’Negara saja memerangi narkoba. Sehingga tidak ada alasan bagi PDIP untuk mempertahankan caleg yang terlibat kasus narkoba,’’ ungkapnya.

Terkait caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) sambungnya, merupakan kewenangan KPU Inhu. Apakah dengan surat pemecatan tersebut akan dilakukan pencoretan.

‘’DCT merupakan kewenangan KPU, sikap partai terkait kasus tersebut sudah jelas,’’ tegasnya.

Kasus yang sama juga dialami oleh caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial Yau dari Dapil tiga. Namun, DPD PAN Kabupatenn Inhu tidak melakukan pemecatan terhadap caleg yang terlibat kasus narkoba tersebut.

‘’Sejauh ini belum ada pemecatan terhadap caleg terlibat narkoba,’’ ujar Ketua DPD PAN Inhu Rudi Hartono, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua KPU Inhu H Fauzi Muchtar SH mengatakan pencoretan terhadap caleg terlibat kasus tindak pidana baru bisa dilakukan apabila tuntutannya di atas lima tahun. Begitu juga dengan caleg dari PAN yang sudah divonis PN Rengat.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook