JAKARTA (RP) - Indikasi keterlibatan Ketua Dewan Penasihat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bambang W. Soeharto dalam kasus suap jaksa di Nusa Tenggara Barat langsung ditindaklanjuti DPP. Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto menyatakan telah menonaktifkan Bambang dari jabatannya agar yang bersangkutan berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Bambang W.S. ini resmi saya nonaktifkan dari jabatannya di Partai Hanura untuk konsentrasi proses-proses hukum yang sedang dihadapinya," ujar Wiranto di ruang Fraksi Partai Hanura, gedung parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Jabatan Bambang dalam struktur Partai Hanura tersebut akan diisi Subagyo Hadi Siswoyo, mantan KSAD. Sementara itu, jabatan lain Bambang, yakni ketua dewan partai dan ketua pengarah, akan dipegang langsung oleh Wiranto.
Dia menyatakan, jabatan Bambang yang strategis notabene juga dilatarbelakangi posisinya sebagai salah seorang pendiri Partai Hanura. Bambang dalam laporannya kepada DPP mengaku mempunyai jabatan direktur utama PT Pantai Ann.
Wiranto mengungkapkan, Bambang membenarkan bahwa PT Pantai Ann tersangkut dengan sengketa tanah serta terlibat gratifikasi pejabat. "Dari penjelasannya sebagai Dirut, dia tidak memberikan perintah gratifikasi yang dilakukan Lusi sehingga muncul operasi tangkap tangan," ujarnya.
Wiranto menyatakan telah menerima laporan tersebut. "Semua keterangan itu sebaiknya dibuktikan melalui proses hukum. Selanjutnya, Bambang tidak ada kaitannya dengan Hanura," tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Praya, NTB, Subri tertangkap tangan terkait dengan indikasi suap. Dia ditangkap di sebuah hotel bersama Lusi yang terlibat kasus sengketa tanah di wilayah Lombok. (bay/c5/fat)