Grace Harus Uraikan Maksud Perda Syariah

Politik | Minggu, 18 November 2018 - 05:11 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie harus menjabarkan maksud dari sikap partainya tidak mendukung kehadiran peraturan daerah (perda) syariah dan injil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai tanpa ada penjabaran secara rinci, maka pernyataan mantan presenter televisi itu akan menimbulkan kegaduhan baru di negeri ini.

Grace, harus merinci maksud perda syariah dan injil itu secara substansial.
Baca Juga :Jonatan Pakai Psikolog untuk Hadapi Axelsen

"Jadi dia tidak bisa asal njeplak agar kita bisa berdiskusi secara terbuka. Sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah kehidupan politik kita, kerukunan umat beragama yang begini hebat," tegasnya, Sabtu (17/11).

Secara substansial, perda syariah ataupun injil sudah masuk dalam hukum positif di negeri ini. Salah satunya UU Perkawinan.

Selain itu, ada juga perda syariah di Aceh yang dinamakan dengan Qanun Aceh. Qanun ini bahkan diatur langsung dalam sebuah UU, yaitu UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Apakah dia tidak tahu, misalnya Aceh itu jelas diberikan spesifikasi dengan penyebutan, dengan dimungkinkannya qanun (perda) di Aceh itu. Dan itu dituangkan dalam UU. Dan UU yang dibentuk itu melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR pada waktu itu," tukasnya.(ian)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook