25 November, Masa Tugas KPU Riau Berakhir

Politik | Senin, 18 November 2013 - 11:31 WIB

25 November, Masa Tugas KPU Riau Berakhir
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli (tengah) saat memberikan keterangan kepada media terkait Pilgubri 2013, beberapa waktu lalu. Foto: Teguh prihatna/riau pos

PEKANBARU (RP) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan habis masa tugasnya pada 25 November mendatang.

Sementara masa tugas komisioner 11 KPU kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti, juga akan berakhir pada 28 November mendatang. Padahal pencoblosan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Putaran Kedua dilaksanakan 27 November.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kondisi ini menjadikan KPU Riau dan 11 KPU kabupaten/kota bakal terkendala secara legalitas dalam melaksanakan tahapan Pilgubri putaran kedua, kalau KPU RI memperpanjang masa tugas komisioner KPU Riau secepatnya. Kondisi itu diakui Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Ahad (17/11).

‘’Masa jabatannya (11 KPU kabupaten/kota, red) berakhir sehari setelah Pilgubri, yaitu 28 November 2013 mendatang. Kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti,’’ ujar Edy Sabli.

Menurut Edy, karena masa jabatan mereka habis, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan

suara yang dilakukan oleh PPK di tingkat kecamatan tak dapat dilaksanakan.

‘’Bahkan tak hanya KPU kabupaten/kota saja. Jika sampai 26 November tak ada perpanjangan SK untuk KPU Riau, maka para komisioner tak bisa menjalankan tugas. Karena masa tugas kami hanya sampai 25 November 2013,’’ terang Edy Sabli.

Edy Sabli juga mengatakan, jika memang masa jabatan mereka diperpanjang, maka mereka akan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota Pekanbaru secara berjenjang sesuai arahan KPU RI.

Namun jika tidak ada SK perpanjangan masa tugas dari KPU RI, maka mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa.

‘’Terpaksa sekretariat KPU Provinsi yang meneruskan putaran kedua ini,’’ kata Edy.   

Konsultan Hukum KPU Provinsi Riau Aziun Asyaari SH MH menyampaikan hal serupa. Menurutnya, berakhir masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota itu pada 28 November 2013, maka berakibat proses tahapan Pilgubri di kabupaten/kota akan diambil KPU Provinsi Riau.

‘’Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 3 UU No: 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Karena sampai saat ini surat yang disampaikan KPU provinsi ke pada KPU Pusat untuk membuat putusan pengesahan tahapan seleksi KPU kabupaten/kota sampai saat ini belum ada tanggapan dari KPU RI,’’ kata Aziun.

Dikatakan Aziun, sesuai pasal 21 hingga pasal 24 undang-undang yang sama, 5 bulan sebelum berakhirnya jabatan seharusnya sudah ada keputusan pembentukan tim seleksi oleh KPU provinsi.

Kemudian, dua bulan mempersiapkan tahapan dan dua bulan memperoleh 10 besar calon komisioner KPU kabupaten/kota.

‘’Sampai saat ini hal itu juga tidak terealisasi. Dengan demikian, proses setelah itu tanpa adanya KPU kabupaten/kota dan diambil alih oleh KPU provinsi sesuai ketentuan pasal 127 UU No: 15/2011,’’ kata Aziun.

Untuk KPU Riau yang SK-nya berakhir 25 November 2013, sesuai undang-undang diperpanjang. Hal ini karena masa tahapan Pilgubri 2013 sesuai dengan ketentuan pasal 130 UU Nomor: 15/2011, sampai dua bulan pelantikan gubernur terpilih harus sudah terbentuk tim seleksi.

Lebih lanjut, Aziun juga mengatakan, ia memperoleh informasi dana untuk pembentukan tim seleksi KPU kabupaten/kota dari anggaran APBN untuk KPU pusat hanya dianggarkan pada 2013.

‘’Untuk 2014 tidak dianggarkan lagi untuk pembentukan tim seleksi. Dengan demikian untuk Pemilihan Legislatif 2014, Riau terancam tidak punya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lagi,’’ kata Aziun. Soal itu juga dibenarkan Sekretaris KPU Provinsi Riau, Syahrizal. Syahrizal masih ingat tanggal berapa KPU Riau menyurati KPU RI.

‘’Kami sudah menyurati sejak awal dulu tentang pembentukan tim seleksi KPU Provinsi, 11 Juli, 4 Agustus, 20 Agustus, 3 November kemarin juga, tapi tidak ada tanggapan,’’ kata Syahrizal.

Sementara dalam jadwal seharusnya, tim seleksi itu mulai dibentuk pada 17 Juni. ‘’Tapi karena tidak ada persetujuan dari KPU RI, maka tidak ada tim seleksi itu sampai sekarang,’’ kata Syahrizal.

Dikatakan, Syahrizal, anggaran untuk pembentukan tim seleksi itu untuk KPU Riau dan KPU kabupaten/kota totalnya sekitar Rp5 miliar.

‘’Itu membuat masalah lagi. Angarannya sudah ada di tahun 2013 ini, tapi belum tentu tetap ada di 2014. Tidak jelas alasannya mengapa tidak ada persetujuan dari KPU RI itu,’’ kata Syahrizal.

KPU Pusat Segera Terbitkan SK

Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi di Jakarta malam tadi menyatakan, akan menerbitkan SK perpanjangan tugas komisioner KPU Riau sebelum masa tugasnya habis. ‘’Sebelum 25 November 2013 SK-nya diterbitkan,’’ jawab Husni saat dihubungi kemarin.

Perpanjangan tersebut dilakukan KPU pusat karena daerah yang bersangkutan sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) putaran kedua 27 Novemeber mendatang.

Menurut dia, pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur masa tugas dan keanggotaan KPU berakhir pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur.

‘’Perpanjangannya sampai kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Riau terpilih dilantik,’’ ujar mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Kemudian, kata Husni, setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, baru dipilih kembali dan ditetapkan komisioner KPU Riau periode selanjutnya oleh tim seleksi komisoner KPU yang dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan gubernur digelar.

‘’Setelah pelantikan kepala daerah (Provinsi Riau, red) terpilih, maka baru dipilih Komisioner KPU Riau yang baru,’’ terang Husni.

Sementara di tempat berbeda, Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal mengatakan dalam ketentuannya memang perpanjangan itu sebelum masa berakhirnya jabatan komisioner KPU Kota Pekanbaru. Tapi sampai saat ini belum ada perpanjangan itu.

‘’Masa tugas kami akan diperpanjang oleh KPU Provinsi, tapi jika sampai saat ini KPU Provinsi tidak diperpanjang oleh KPU RI, maka mereka juga belum bisa memperpanjang masa tugas kami. Masa tugas KPU Provinsi itu lebih dahulu berakhir sebelum masa tugas kami, jadi mereka tidak bisa memperpanjang masa tugas kami lebih dulu,’’ kata Tengku Rafizal.

Soal tidak ada SK perpanjangan dari KPU RI kepada KPU Provinsi, Tengku Rafizal mengatakan, secara komitmen itu sudah ada, namun secara tertulis saja yang belum ada.

‘’Kalau KPU Riau tidak diperpanjang sehingga tidak bisa memperpanjang masa tugas kami, ya kami tidak bisa bekerja. Itu tergantung yang di atas saja,’’ kata Tengku Rafizal.

Tengku Rafizal mengatakan perlu ada perhatian khusus dari KPU RI terhadap kondisi yang terjadi saat ini terkait masa jabatan KPU Riau ataupun KPU kabupaten/kota.

‘’Agar tidak ada permasalahan lain dalam pemilihan umum tentunya KPU RI menunjukkan sikap secepatnya. Ini juga sebagai bentuk mereka serius dalam menangani Pemilu,’’ kata Tengku Rafizal.

Tentang suasana kerja di KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal mengatakan mereka tetap mengerjakan tugas mereka tanpa ada kendala.

‘’Kami tetap bekerja saja sampai saat ini. Jika tetap tidak ada perpanjangan, maka kami selesaikan pekerjaan kami sampai batas waktu, selanjutnya bukan kami tidak mau bekerja tapi memang kewenangan itu tidak ada lagi,’’ kata Tengku Rafizal.(rul/yud/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook