Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Meskipun baliho dan spanduk yang memajang foto calon legislatif (Caleg) sudah bertebaran di setiap kabupaten/kota di Riau, namun baru satu kabupaten saja yang sudah menetapkan zona kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Padahal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye sudah diundangkan 27 Agutus 2013 lalu dan berlaku mulai 27 September lalu.
KPU juga memperkuat dengan Surat Edaran Nomor 664 tetanggal 30 September tentang zona dan alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Riau, Hj Lena Farida saat ditemui dikantornya, Kamis (17/10) membenarkan hal tersebut.
Menurut Lena, masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum menentukan zona kampanye karena masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Lena Farida mengatakan tidak ditentukan batas akhir kapan paling lambat zona kampanye itu harus ditetapkan. ”Sepenuhnya kewenangan KPU kabupaten/kota, jadi KPU Provinsi Riau tidak bisa membuat kebijakan kapan paling lambat, karena Pileg ini kewenangan KPU RI,’’ kata Lena.(ade)