Bupati Terima Dua Permendagri

Politik | Selasa, 18 September 2018 - 16:30 WIB

Bupati Terima Dua Permendagri
SERAHKAN PERMENDAGRI: Wagubri H Wan Thamrin Hasyim menyerahkan dua Permendagri terkait tapal batas Rohul dengan Provinsi Sumut kepada Bupati Rohul H Sukiman, di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Riau, Senin (17/9/2018).

ROHUL (RIAUPOS.CO) - SETELAH hampir 20 tahun permasalahan tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  yang bersengketa, akhirnya tuntas.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Setelah melalui perjuangan yang maksimal dilakukan Pemkab Rohul dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapal batas Rokan Hulu dengan kedua kabupaten tetangga itu sudah final dan mengikat (binding).

Hal itu dibuktikan dengan telah diterimanya 2 Permendagri oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman yang diserahkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim.

Dalam acara penyerahan Permendagri Batas Daerah antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumut dan antar Kabupaten/kota dalam provinsi Riau bertempat di ruang rapat lantai II kantor Gubernur Riau, Senin (17/9).

Menanggapi dua Permendagri tentang tapal batas Rohul dengan Kabupaten Padang lawas dan Paluta Provinsi Sumut, Bupati Rokan Hulu H Sukiman saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (17/9) mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Menteri Dalam Negeri yang telah memfasilitasi permasalahan tapal batas antara Rohul Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas dan Paluta Provinsi Sumut.

Karena hampir 20 tahun permasalahan tapal batas Provinsi Riau yakni Kabupaten Rohul dengan Padang Lawas belum tuntas. Sehingga terjadi polemik sengketa lahan antara masyarakat Rohul dengan daerah perbatasan.

Dengan finalnya tapal batas daerah Rohul dengan Padang Lawas dan Paluta, kedepan lanjutnya, tidak ada lagi terjadi sengketa lahan dan bentrok fisik antara masyarakat maupun dengan perusahaan di daerah perbatasan.

‘’Hari ini, secara resmi tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Padang Lawas maupun Paluta Provinsi Sumut sudah final dan mengikat, dengan diterimanya dua Permendagri oleh Pemkab Rohul,’’ ujar mantan Dandim Indragiri Hilir itu.

Menurutnya, dengan diterimanya Permendagri tersebut, maka kedepan tidak ada lagi gugatan dari pihak manamun, karena tapal batas daerah yang telah ditetapkan itu sudah final dan mengikat.    

‘’Tindaklanjut dari penetapan tapal batas daerah itu, Kemendagri bersama Pemprov Riau dengan mengundang Pemkab Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Rohul akan turun ke lapangan menetapkan titik koordinat di lapangan sesuai dengan peta,’’ terangnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook