PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menerima laporan dana awal kampanye. Waktu terakhir penyerahan laporan dana awal kampanye masing-masing calon gubernur adalah tanggal 17 Agustus dan laporan tersebut akan diaudit oleh konsultan publik.
Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, akan memberikan informasi dana awal kampanye dari masing-masing calon Gubernur Riau tersebut, namun KPU menyatakan bahwa dana tersebut akan terus bertambah saat masa kampanye berlangsung.
‘’Kalau dana awalnya sudah dilaporkan ke KPU, dana itu terus bertambah saat masa kampanye dan dana akhir yang digunakan selama kampanye harus dilaporkan sehari setelah masa kampanye selesai yaitu tanggal 1 Agustus,’’ kata Edy.
Ketika ditanya apakah wartawan bisa mendapatkan data laporan dana awal kampanye masing-masing Calon Gubernur yang diterima KPU tersebut untuk mengetahui pasangan calon mana yang memberikan laporan dana awal kampanye paling sedikit dan pasangan mana yang memberikan laporan dana awal kampanye paling banyak, Edy Sabli mengatakan bisa, namun akan diberikan Ahad. ‘’Besoklah ya,’’ kata Edy Sabli.
Menurut Edy, aturan yang pasti sudah mengikat soal dana kampanye masing-masing calon Gubernur Riau tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 yang berbunyi pemberi sumbangan lebih dari Rp2,5 juta harus mencatumkan identitas yang jelas.
Edy juga mengatakan setiap dana kampanye yang berasal dari perorangan tidak boleh melebihi Rp50 juta sedangkan sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan hukum swasta juga ditentukan batas maksimal yaitu Rp350 juta.
Sementara diketahui bahwa KPU masih belum menerima hasil audit kekayaan terhadap dua calon Gubernur dan satu calon Wakil Gubernur. Ketiga calon tersebut adalah Achmad, Lukman Edy dan Masrul Kasmy.
‘’Kami masih menunggu hasil audit tiga calon ini dari KPK, nanti jika semua sudah diterima baru akan kami umumkan,’’ kata Edy Sabli.
Menurut Edy Sabli, sampai saat ini KPU Riau baru mengantongi hasil audit tujuh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Gubernur Riau 2013 yang diserahkan KPK.
Edy belum mengetahui kapan pastinya KPK akan menyerahkan hasil audit dari tiga calon tersebut, tapi selambat-lambatnya adalah sebelum hari pencoblosan.
‘’Itu sebenarnya wewenang KPK, dan KPU sifatnya hanya membantu mengumumkan saja. Jadi KPK lebih mengetahui kapan hasil audit tersebut harus diberikan kepada kami, tapi yang jelas hasil audit itu harus kami terima sebelum pencoblosan,’’ kata Edy Sabli.(rul)