PEKANBARU (RP) - Sidang perdana gugatan Wan Abubakar dan Isjoni yang mengenalkan dengan singkatan WIN terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Senin (17/6).
WIN menggugat KPU Riau karena menggugurkan mereka sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pemilukada Riau 2013-2018. Sidang tetap digelar tanpa dihadiri satupun pewakilan KPU Riau.
Ketidakhadiran perwakilan KPU Riau sempat ditunggu majelis hakim. Sidang yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB, molor satu jam dan dilanjutkan tanpa kehadiran perwakilan KPU dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh penggugat.
Dalam gugatan yang dibacakan, objek gugatan adalah Surat Ketua KPU Provinsi Riau Nomor: 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.
Surat yang dikeluarkan KPU tersebut merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang secara hukum telah bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.
Tindakan tergugat telah menerbitkan objek sengketa tersebut mengakibatkan para penggugat sangat dirugikan yaitu hilangnya kesempatan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya penggugat sudah mendaftar sebagai bakal calon dari jalur perseorangan dan menyerahkan bukti dukungan 265.303 KTP. Sementara bukti dukungan pasangan perseorangan berjumlah minimal 257.397 yaitu empat persen dari 6.434.902 jiwa yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Namun setelah diverifikasi di tingkat PPK dan PPS, dukungan menjadi 268.383 orang. Tapi kemudian penggugat mengetahui bahwa hanya 38.812 orang dari bukti dukungan yang diserahkan yang dianggap memenuhi syarat. Sementara 229.571 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tergugat meminta penggugat menyerahkan 218.585 dikali dua yaitu sebanyak 437.170 dukungan.
Sementara menurut penggugat, mereka harus menyerahkan berkas perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bukan penyerahan kekurangan dukungan. Setelah membacakan gugatan, hakim tunggal meminta tanggapan penggugat karena tergugat tidak hadir.
‘’Sidang ditunda sampai Rabu tanggal 19 Juni mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat,’’ kata Adi Irawan.
Kuasa Hukum WIN, Muhammad Rais Hasan SH MH meminta pembatalan Surat Ketua KPU Provinsi Riau Nomor: 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 tersebut. ‘’Kami meminta kepada PTUN agar memerintahkan untuk mencabut SK Ketua KPU Riau itu yang merugikan pasangan WIN,’’ kata Rais.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan WIN, Werkanis mengatakan KPU Riau sengaja mengulur waktu agar proses ini lambat. ‘’Mereka takut karena kesalahan mereka dalam menggugurkan pasangan WIN,’’ kata Werkanis.
Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan bahwa mereka siap dibawa kemana saja, namun saat itu komisioner KPU yang harusnya hadir dalam persidangan sedang berada di Jakarta.
‘’Pak Asmuni sedang berada di Jakarta melakukan verifikasi. Rabu besok kami siap datang ke PTUN,’’ kata Edy.(rul)