Bawaslu Rekomendasikan BIMA ke Polda

Politik | Selasa, 18 Juni 2013 - 09:18 WIB

PEKANBARU (RP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan sudah memanggil pasangan Indra Muchlis Adnan dan Azis Zaenal (Bang Indra dan Mamak Azis/BIMA) dua kali.

Karena sudah dua kali tidak datang, Bawaslu akhirnya menggelar rapat pleno dan memutuskan kasus dukungan ganda yang mereka terima dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengarah pada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan menyerahkan laporan yang mereka terima ke Polda Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Ketua DPW PBB, Muharnis yang mengusung pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen partainya.

Ada nama lain yaitu Hamdan Hamid yang menandatangani dukungan atas nama Ketua DPW PBB mengusung BIMA ke KPU. Akibatnya Muharnis melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Riau dan Bawaslu Riau.

Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti membenarkan hal tersebut.

‘’Setelah dua kali disurati Bawaslu Riau, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Indra Muchlis Adnan dan Azis Zaenal, tetap tidak hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan klarifikasi dukungan dari PBB. Pada akhirnya, Bawaslu Riau memutuskan untuk melakukan pengkajian dan rapat pleno, kemudian direkomendasikan ke Polda,’’ kata Fitri, Senin (17/6).

Dijelaskan Fitri ketika pertama kali Bawaslu Riau mengirimkan surat, BIMA membalas surat Bawaslu dan meminta klarifikasi tersebut diundur karena menunggu verifikasi dari KPU selesai.

‘’Kami kemudian mengirimkan pemanggilan sekali lagi, tapi dari pemanggilan kedua tersebut malah tidak ada informasi sama sekali. Pada Jumat (14/6) lalu, kami telah menunggu sampai pukul 16.00 WIB. Karena tetap tidak ada informasi, maka langsung kami kaji. Karena pada Senin ini (kemarin, red) kami harus melanjutkannya ke Polda,’’ terang Fitri.

Sementara Ketua Tim Advokasi BIMA, Syam Daeng Rani SH saat dikonfirmasi mengatakan mereka sudah meminta agar proses klarifikasi diundur sampai ada hasil verifikasi dari KPU.

”Kalau ternyata memang dukungan kepada BIMA tidak sah, maka kami akan menghadapi semua proses apapun itu, tapi jika dukungan kepada BIMA itu sah, maka kami juga akan menuntut  pihak-pihak yang melakukan fitnah,’’ kata Syam Daeng Rani.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook