PILGUBRI 2018

Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah

Politik | Jumat, 18 Mei 2018 - 10:49 WIB

(RIAUPOS.CO) - Memasuki bulan suci Ramadan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengeluarkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye. Terutama dalam melaksanakan kampanye di rumah ibadah. Karena momentum Ramadan, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan Paslon dengan dalih silaturahmi.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa kepada Riau Pos, Kamis (17/5). Seluruh larangan yang disampaikan Bawaslu, dikatakan Neil sesuai dengan Undang-Undang No.10/2016, Peraturan KPU No.4/2017 serta Peraturan Bawaslu No.12/2017.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Seluruh paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan kampanye seperti memasang alat peraga kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah atau masjid termasuk halaman,” kata Neil.

Bawaslu, lanjutnya, mengharapkan segala kegiatan mengarah kepada politik uang juga tidak dilakukan oleh paslon. Baik dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi dengan imbalan. Baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon. Dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah kepada anak yatim serta fakir miskin.

“Kami mengimbau agar paslon tidak memberikan bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian tunjangan hari raya,” tambah Neil. Ia menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak dan sedakah sebaiknya melalui lembaga resmi. Bukan melalui tim atau pada saat kampanye.

Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa dan ucapan selamat Idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.(nda/*)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook