Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co
Meskipun telah didaftarkan sejak Rabu (11/12) pekan lalu, namun hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang gugatan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang dilayangkan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA).
Pasalnya, berkas permohonan yang didaftarkan Herman-Agus masih diproses MK, sehingga belum bisa dipastikan kapan sidang perdana dengan agenda pemeriksa perkara yang diajukan itu akan digelar.
Hal itu diutarakan staf bagian pendaftaran permohonan gugatan sekretariat MK, Agusniwan Etra dikonfirmasi jadwal persidangan sengketa Pilkada Riau, Senin (16/12).
‘’Sampai hari ini (kemarin, red) panitera MK belum menjadwalkan sidang Pilkada Riau,’’ungkap Agusniwan Etra yang sehari-hari menerima berkas permohonan gugatan yang diajukan ke MK.
Menurut Etra, begitu nomor register perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau 2013 dikeluarkan, maka tidak lama kemudian akan dijadwalkan waktu persidangan dengan memberitahukan kepada pemohon (Herman-Agus) dan juga KPU Provinsi Riau selaku termohon dalam perkara ini.
‘’Jadwalnya juga akan ditampilkan di website resmi MK,’’terang Etra yang menyebutkan biasanya tiga hari kerja pasca pendaftaran permohonan gugatan sudah bisa diketahui jadwal persidangan. ‘’Tapi kadang-kadang bisa juga lebih dari tiga hari,’’ujarnya lagi.
Apakah ada kemungkinan gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus ditolak atau tidak diterima sebelum naik ke persidangan? Etra mengaku tidak mengetahui hal itu, mengingat kewenangannya ada pada hakim dan panitra MK.
‘’Kalau hal itu (ditolak, red) kita tidak tahu, karena bukan urusan kita,’’kata Erta.
Seperti diketahui, Rabu (11/12) lalu Herman-Agus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra atas hasil rapat pleno KPU Provinsi Riau 6 Desember lalu yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H Annas Maamun-H Arsyadjuliandi Rachman sebagai pemenang Pilgubri putaran kedua, 27 November lalu.(ade)