PEKANBARU (RP) - Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau berakhir sebelum pemungutan suara Pemilihan Gubernur Riau putaran kedua. Jika pemungutan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, maka masa jabatan KPU Provinsi Riau berakhir dua hari sebelumnya yaitu tepatnya tanggal 25 November.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPU RI tentang perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Edy Sabli, Sabtu (16/11). Menurut Edy, sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Masa jabatan KPU Provinsi Riau akan berakhir tanggal 25 November.
‘’Kalau tidak ada SK perpanjangan dari KPU RI, maka kami akan dirumahkan, mungkin saja putaran kedua akan dilaksanakan oleh Sekretaris KPU,’’ kata Edy Sabli.
Tapi, menurut Edy, memang masa jabatannya itu dijamin Undang-undang untuk diperpanjang. Hal itu sesuai dengan pasal 130 ayat 2, jabatan KPU Provinsi diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih.
Tidak hanya masa jabatan Komisioner KPU Provinsi Riau saja yang akan berakhir sebelum pemungutan suara.(rul)