Masa Tugas PPK dan PPS Diperpanjang

Politik | Kamis, 17 Oktober 2013 - 12:25 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperpanjang masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Riau. Ada sebanyak 163 PPK dan 1785 PPS yang akan bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 putaran kedua.

PPK dan PPS ini awalnya hanya bekerja selama delapan bulan saja sampai Oktober 2013 atau selesainya penyelenggaraan Pilgubri , namun karena berlanjut pada putaran kedua, maka masa tugas PPK dan PPS akan diperpanjang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut sebagai payung hukum agar honor terhadap PPK dan PPS bisa dibayarkan dan sesuai dengan aturan. KPU memperpanjang masa tugas PPK dan PPS sampai Februari mendatang.

Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Rabu (16/10) membenarkan bahwa mereka memperpanjang masa tugas PPK dan PPS karena sesuai jadwal dan tahapan. ‘’Kami akan buat SK barunya sampai Februari mendatang. Sebelumnya kami sudah konsultasikan ini ke Depdagri, dan hasilnya jika jadwalnya diperpanjang maka otomatis SK-nya diperpanjang,’’ kata Edy Sabli.

Untuk tiap bulannya KPU Riau harus membayarkan honor untuk Ketua PPK sebesar Rp1 juta dan empat anggota PPK Rp750 ribu. Tidak hanya itu, PPK juga memiliki sekretariat yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan tiga orang anggota. Honor untuk sekretaris PPK tiap bulannya Rp750 ribu, bendahara PPK Rp550 dan tiga anggota sekretariat masing-masing Rp400 ribu. Sementara untuk PPS, KPU memberikan honor untuk Ketua PPS setiap bulan Rp750 dan dua anggota PPS masing-masing Rp500 ribu.

Untuk sekretariat PPS juga ada tiga orang yang terdiri dari sekretaris PPS dan dua anggota sekretariat. KPU memberikan honor untuk sekretaris PPS sebesar Rp500 ribu dan dua anggota sekretariat PPS masing masing mendapat Rp350 ribu.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dihitung hanya satu hari kerja, KPU memberikan honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp500 ribu dan anggota KPPS Rp350 ribu dan Linmas Rp300 ribu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook