Satu Rekanan KPU Di-black List

Politik | Kamis, 17 Oktober 2013 - 10:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mem-black list (daftar hitam) satu perusahaan rekanan mereka yang tidak sanggup mengadakan paket logistik untuk Pilgubri putaran kedua.

Rekanan KPU Provinsi Riau yang di-black list tersebut adalah CV Era Dwi Gemilang yang pada Pilgubri 2013 putaran pertama memenangkan tender untuk pengadaan pena, spidol, alat pencoblos, paku, lem, katong plastik, karet, gembok dan tali rafia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Riau, Khoirul Fahmi ditemui di ruangannya, Rabu (16/10) membenarkan bahwa KPU Riau sudah melaporkan rekanan mereka tersebut ke LPSE.

‘’Mereka mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup lagi untuk pengadaan di putaran kedua ini, sehingga kami laporkan ke LPSE,’’ kata Khoirul Fahmi.

Dengan masuknya rekanan tersebut dalam daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak bisa ikut lelang selama dua tahun ke depan. Padahal pada putaran pertama tersebut KPU dan perusahaan tersebut terikat kontrak senilai Rp508.215.950.

‘’Kami tidak tahu alasan pastinya, tapi yang jelas mereka mengatakan tidak sanggup lagi dan sekarang kami sudah kirimkan surat ke LPSE agar perusahaan itu di-black list karena one prestasi,’’ kata Khoirul Fahmi.

Fahmi mengatakan bahwa KPU sudah membuka tender lagi, dan hari itu juga LPSE sudah mengumumkan lelang pengadaan alat-alat di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.

‘’Jadi harus tender lagi, tadi sudah diumumkan. Pembukaan lelang sampai 23 Oktober. Kalau tidak ada sanggahan maka 1 November sudah kontrak,’’ kata Khoirul Fahmi. Untuk nilai kontrak belum diketahui sampai saat ini karena belum ada pemenang lelang.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook