JAKARTA (RP) - Pupus sudah harapan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang meminta agar seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar diberi saksi karena diduga melanggar kode etik.
Pasalnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan pengadu (WIN). Karena Komisioner KPU Riau tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang diadukan pengadu dalam persidangan sebelumnya.
Majelis hakim DKPP juga menolak aduan yang disampaikan Asep Ruhiyat selaku kuasa hukum HR Mambang Mit dan Bambang H Rumnan, kuasa dari Rudi Hendri, Muhammad Nazif, Zulham Efendi.
DKPP menyimpulkan bahwa tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. ‘’Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,’’ ujar majelis hakim DKPP Valina Singka Subekti.(yud)