JPU Tuntaskan Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019

Politik | Rabu, 17 Juli 2019 - 11:08 WIB

JPU Tuntaskan Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019
EKSEKUSI: Terpidana kasus Pemilu 2019 atas politik uang, Tabroni (tengah) dieksekusi JPU ke Rutan kelas II Rengat untuk menjalani hukuman, Senin (15/7/2019). (KASMEDI/RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).  “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook