JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Total jumlah pasangan calon presiden dan cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2019 hingga saat ini masih belum bisa diketahui.
Namun, KPU tengah menyiapkan langkah agar Pilpres 2019 tidak diikuti oleh calon tunggal. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pihaknya tak ingin berandai-andai bila paslon tunggal dalam pilpres benar-benar terjadi.
"KPU berharap calonnya lebih dari satu," katanya.
Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini sedang masuk proses pengundangan di Kemenkum HAM. KPU menyiapkan aturan khusus pada saat perpanjangan masa pendaftaran paslon.
Utamanya, jika masih ada sejumlah parpol yang bila berkoalisi bisa memenuhi presidential threshold, tapi tidak mencalonkan sehingga calonnya tetap tunggal. Partai-partai tersebut akan diberi sanksi dilarang ikut berkontestasi dalam pileg dan pilpres berikutnya.(far/lum/bay/byu/c10/tom)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama