SK Parpol Tanpa Legalisir DPP, Dukungan Tidak Sah

Politik | Senin, 17 Juni 2013 - 09:40 WIB

PEKANBARU (RP) - Meski tidak menyebutkan nama dan jumlah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hampir semua partai politik pengusung pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Pemilukada Riau 2013 belum menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) kepengurusan partai yang dilegalisir.

Jika hingga tenggat 21 Juni mendatang tidak menyerahkan, maka KPU akan menggugurkan dukungan partai terhadap pasangan bakal calon tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Oleh karena itu, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi meminta agar ketua atau sekretaris partai politik menyerahkan SK yang dilegalisir tersebut secepatnya.

Menurut Edy, itu merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap partai politik yang mengusung bakal calon gubernur.  

‘’Ini peryaratan yang harus dipenuhi. Kalau tanpa persyaratan ini tentunya dukungan tidak sah dan bakal calon gubernur yang diusung tidak lolos verifikasi,’’ kata Edy kepada wartawan, Sabtu (16/6).

Soal berapa partai yang belum memenuhi persyaratan tersebut, Edy belum bisa mengatakannya.

Namun menurutnya, hampir semua partai yang mengusung bakal calon. Untuk itu, KPU memberikan waktu 15-21 Juni untuk melengkapi persyaratan tersebut. ‘’Persyaratan ini harus kami terima paling lambat tanggal 21 Juni mendatang,’’ sebut Edy.

Terkait hal itu, Sekretaris tim pemenangan pasangan Indra Muchlis Adnan-Azis Zaenal (BIMA), Yumizar Yunus, mengatakan berkas SK dari DPP 26 partai politik pengusung sudah ditangannya.

‘’Sekarang berkasnya sedang dibundel dan akan diserahkan ke KPU setelah selesai dibundel. Kami dapat informasi dari KPU berkas itu harus diserahkan sebelum tanggal 21,’’ kata Yumizar.

Di tempat berbeda, Ketua tim koalisi pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), Marwan Yohanis S.Sos mengatakan, sejak diundang KPU beberapa hari lalu, dari sepuluh partai politik yang mendukung pasangan HA tersebut sudah melengkapi SK dari DPP yang dilegalisir.

‘’Alhamdulillah saat ini semua SK dari DPP dari sepuluh partai politik sudah lengkap,’’ kata Marwan.

Sedangkan dari Koalisi Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi (PBR) yang mengusung pasangan Achmad-Masrul Kasmy menyatakan SK dari DPP yang dilegalisir sudah lengkap.

 Juru bicara tim pemenangan Achmad-Masrul yang juga Humas DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Tony Hidayat SE mengatakan, SK kepengurusan kedua partai sudah tidak ada masalah lagi. ‘’Semua sudah lengkap termasuk SK kepengurusan dari DPP,’’ kata Tony.

Dari tim pemenangan Tengku Mukhtaruddin, Nazaruddin juga mengatakan semua berkas SK DPD dari DPP yang dilegalisir dari ke 21 partai politik yang mendukung Tengku Mukhtaruddin dan Syamsurizal sudah lengkap. ‘’Sudah, sudah lengkap semua,’’ kata Nazaruddin.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook