Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Khawatir Berpengaruh ke Pencapresan Anies

Politik | Rabu, 17 Mei 2023 - 22:04 WIB

Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Khawatir Berpengaruh ke Pencapresan Anies
ILUSTRASI: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh merasa khawatir, penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal berdampak elektabitilas partainya. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh merasa khawatir, penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal berdampak elektabitilas partainya. Terlebih, NasDem saat ini sedang mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024, bersama Koalisi Perubahan.

"Pengaruh pasti ada," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).


Sebab, penetapan tersangka terhadap Johnny bersamaan dengan momentum politik 2024. Sehingga, tak heran jika masalah ini bakal mempengaruhi persepsi publik.

"Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu faktor atau key factor. Ya, menentukan sekali," ucap Surya Paloh.

Namun, Surya Paloh optimistis partainya dapat bekerja ekstra untuk melewati masalah tersebut. Ia juga mengharapkan, media massa dapat berimbang megenai masalah Plate.

"Tergantung bagaimaan kita membangun persepsi publik, dan itulah peran rekan-rekan institusi pers. Saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawabnya pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," harapnya.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook