ASN Kembali Diingatkan soal Netralitas

Politik | Kamis, 17 Mei 2018 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) adalah hal yang patut dijaga selama pilkada. Hal itu telah diatur dalam berbagai aturan. Mulai dari Undang-Undang hingga surat edaran Kemenpan RB akhir 2017 lalu.

Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Payung Sekaki Fahrul Rozi usai memberikan pemaparan di Kantor Camat Payung Sekaki, baru-baru ini. “Dalam pertemuan ini, ada beberapa hal yang kami sampaikan, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2018. Kami berharap camat selaku ketua desk pilkada kecamatan memfasilitasi kegiatan demokrasi ini berjalan dengan baik,” sebut Fahrul.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Dalam kesempatan itu, Fahrul juga mengingatkan Camat beserta jajaran untuk dapat menjaga netralitas. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi malapetaka bagi ASN. “Jaga netralitas. Rambunya kan sudah ada. Jangan sampai mendapatkan sanksi. Kami dari pengawas tentu mengingatkan dari dini,” ucapnya.

Menurutnya, ASN yang terlibat politik praktis sama dengan menjebak diri sendiri. Karena ketika terbukti melanggar, titik berat sanksi akan dijatuhkan kepada ASN. Sedangkan paslon yang didukung justru tidak bermasalah. Sejauh tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa paslon tersebut turut mengajak ASN untuk mempengaruhi warga agar memberi dukungan.

Terakhir, dirinya meminta kecamatan turut mensosialiasi Pilkada 2018 ini ke tengah masyarakat, terutama terkait aturan penggunaan KTP elektronik yang harus diketahui nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami juga minta peran aktif sosialisasi, terutama dalam hal penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan. Itu juga akan menjadi agenda bersama antara Panwas Kecamatan dengan Pemerintah Kecamatan,” tuturnya.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook