Pelaku Politik Uang Bisa Dipenjara

Politik | Selasa, 17 April 2018 - 12:04 WIB

Pelaku Politik Uang Bisa Dipenjara
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 sedang berlangsung. Untuk itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengingatkan paslon mau pun tim sukses tidak melakukan politik uang. Selain dinilai mengotori asas demokrasi, pelaku politik uang juga bisa dipenjara. Seperti halnya kasus yang terjadi pada Pilkada Kuningan baru-baru ini.

“Kita bisa ambil banyak pelajaran. Jangan mau atau tergiur. Misalkan kita diminta oleh tim atau paslon untuk membagikan uang kepada warga. Dengan iming-iming uang lebih untuk yang membagikan. Saya ingatkan jangan mau karena jika tertangkap bisa dipenjara,” ungkap Rusidi kepada Riau Pos, Senin (16/4).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Ia pun menceritakan bagaimana seorang sekretaris partai di Kabupaten Kuningan divonis 3 tahun penjara karena membagikan uang Rp 25 ribu saat kampanye. “Saat ini sedang ramai diberitakan kasus bagi amplop saat kampanye di Kuningan. Isinya tak seberapa, hanya Rp25 ribu. Tapi ketika tertangkap, vonis hakim sampai 3 tahun,” ungkapnya.

Kepada warga, Rusidi mengimbau agar tidak mau menerima amplop yang dibagikan oleh tim paslon. Bahkan bila perlu, warga yang mengetahui agar melaporkan kepada pihak terkait, baik kepada Bawaslu mau pun penegak hukum Polri. Pasalnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam terselenggaranya Pilgubri yang bersih, jujur dan adil.

Saat ditanya apakah sudah ada Bawaslu menangani kasus politik uang? Rusidi mengatakan belum ada. Bahkan ia berharap tidak pernah terjadi kasus politik uang di Riau. Baik saat kampanye mau pun mendekati hari pemilihan nanti. “Kami berharap tak ada. Kan selain pemberi, penerima juga bisa dikenakan sanksi. Maka hati-hati. Bila perlu warga melaporkan ke kami,” tambahnya.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook