PEKANBARU (RP)- Untuk tidak melakukan langkah yang salah dan keluar dari koridor hukum, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau terus berkonsultasi dan meminta masukan Biro Hukum KPU Pusat.
Ini diperlukan untuk menindaklanjuti proses banding terhadap gugatan mantan Ketua KPUD Pekanbaru Yusri Munaf, yang dimenangkan oleh PTUN Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Riau, Tengku Edi Sabli kepada Riau Pos, Jumat (16/3) di kantor gubernur.
‘’Kita tentunya akan menindaklanjutinya. Saat ini, kita tengah mempersiapkan materi memori bandingnya,’’ ujar Edi.
Menurut Edi, hasil konsultasi bersama Biro Hukum itu menjadi dasar masukan KPUD Riau dalam proses banding di Pekanbaru. Diharapkan nantinya akan ada argumentasi hukum yang lebih kuat, terkait pencopotan Yusri Munaf tersebut.
‘’Beberapa bahan menjadi isi materi banding yang disiapkan. Tentu saja setelah kita berkoordinasi dengan Biro Hukum KPU pusat, ini dijadikan bahan masukan. Kita diberikan waktu dua bulan untuk mempersiapkannya,’’ tegas Edi.
Dia menegaskan, sikap KPUD Riau tetap tidak akan berubah dari apa yang telah dilakukan. Keputusan yang dulu dianggap kontroversial tersebut merupakan satu keputusan tepat atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan Yusri Munaf dalam melaksanakan tugasnya.
Saat ditanyakan mengenai langkah yang akan ditempuh jika pengadilan tetap memenangkan Yusri Munaf. Edi mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
‘’Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ini bagian dari proses hukum, jadi kita menghormati apa pun keputusan pengadilan,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan pemecatan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf, SH MHum, Kamis (9/2/12) lalu. Yusri menggugat KPU Riau karena menilai, pemecatan dirinya salahi prosedur.
Pengadilan mengabulkan gugatan Yusri Munaf SH MHum terhadap pemecatan dirinya oleh KPU Riau melalui Surat Keputusan (SK) KPTS.34/KPU.PROV.004/VII/2011.(rio)