Tolak Mundur dari Wantimpres, Wiranto: Dilarang Menjabat Ketua Umum

Politik | Senin, 16 Desember 2019 - 15:57 WIB

Tolak Mundur dari Wantimpres, Wiranto: Dilarang Menjabat Ketua Umum
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menolak dirinya disebut melakukan rangkap jabatan. (Miftahulhayat/Jawapos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polemik soal Wiranto yang harus mundur dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 akhirnya dijawab langsung oleh Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Diketahui, Wiranto yang merupakan mantan Menko Polhukam itu masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Ia menegaskan, dirinya merasa tidak harus mengundurkan diri dari posisinya di partai. Sebab tidak ada aturan dalam undang-undang seorang dewan pembina partai harus mundur, saat telah menjabat sebagai Wantimpres.

Baca Juga :Hanura Riau Matangkan Stretegi Pemenangan Pemilu 2024

“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan,” kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).

Karena itu, Wiranto meminta agar tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, atau dianggap melakukan rangkap jabatan.

“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, dan saya harus mundur,” kata Wiranto.

Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.

“Jadi bukan karena posisi saya di Hanura,” pungkasnya.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook