PROVINSI RIAU

Wah...Ternyata Riau Kembali Meraih Predikat Daerah Tertutup Informasi

Politik | Rabu, 16 Desember 2015 - 19:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tahun ini Riau kembali tidak dapat  peringkat dalam deretan daerah yang terbuka informasi. Padahal tahun 2013 lalu, Riau sempat mendapatkan 10 besar secara Nasional.

Kadiskominfo Riau, Yogi Getri mengatakan hal tersebut disebabkan oleh ke tidak pahamannya masalah UU No 14 tersebut. "Mungkin itu disebabkan oleh ketidakpahaman kita masalah UU No 14 yang mengatur itu, belum terpahami apa tujuannya, kesiapan SKPD, dan  infrastruktur pendukung lainnya," ujar Yogi Getri, Rabu (16/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin menyebutkan hasil ini  menunjukkan  Riau masih belum atau bahkan semakin memburuk dalam hal keterbukaan informasi publik, karena tahun 2013 lalu Riau masuk deretan 10 besar," ujar Mahyudin.

Padahal, kata Mahyudin kenyataannya berbeda dengan cita-cita Plt Gubri. Dimana selaku kepala daerah ia selalu menginginkan keterbukaan. Jadi yang  perlu dikoreksi adalah ketidaksiapan bawahan dalam menerapkan keterbukaan itu.

"Tahun 2018 total keterbukaan harus dilakukan. Andaikan tidak terwujud maka Riau akan terbelakangan terus, karena pak Presiden juga sudah membuka, Open Goverment Indonesia sebagai wujud keterbukaan publik," ujar Mahyudin.

"Saya selalu memperhatikan pak Plt Gubernur, semangatnya dimana-mana cerita transparan, tapi ternyata Riau belum masuk daerah terbuka informasi, artinya tidak tersampaikan ke bawahan,"jelasnya.

Salah satu faktor penyebab belum sepenuhnya Pemprov Riau terbuka yakni dilihat dari Web Pemprov dimana tidak terkelola dengan baik. Pemprov belum mempunyai informasi publik memadai.

"Padahal asal terlengkapi semua layanan informasi publik itu akan mendapatkan nilai bagus. Sistem E-Goverment yang diterapkan diseluruh Indonesia saya rasa sebagai penopang dalam keterbukaan," ujarnya.

Seharusnya menurut Mahyudin, Pemprov Riau lebih proaktif dalam memberikan informasi pelayanan publik. Artinya, diminta atau tidak diminta semua yang berhubungan dengan informasi publik harus diumumkan.

"Misalnya RAPBD harus diumumkan, seluruhnya berkaitan dengan Publik harus diumumkan. Tidak hanya sebatas masalah anggaran, tapi Pemprov juga harus melengkapi ruangan akses informasi. Sekarang kan belum memiliki desk informasi memadai,"ujarnya.

Saat ini menurut Mahyudin keterbukaan informasi yang sebenarnya baru diterapkan di Kabupaten Indragiri Hulu sedangkan di Pemprov belum dijalankan. "Baru inhu yang terapkan karena disiapkan juga Pusat Pelayanan Masyarakat (PPM),"jelas Mahyudin.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook