PILKADA SERENTAK 2015

Pelaksanaan 5 Pilkada yang Tertunda Tergantung Kasus

Politik | Rabu, 16 Desember 2015 - 10:20 WIB

Pelaksanaan 5 Pilkada yang Tertunda Tergantung Kasus
Soni Sumarsono

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yakni Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak (Papua), Kota Manado (Sulawesi Utara), Pematangsiantar (Sumatera Utara) dan Simalungun (Sumatera Utara) akan diantisipasi Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan aturan dasar agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

Dirjen Otda Soni Soemarsono menyatakan, penundaan pelaksanaan pilkada lima daerah tergantung kasus per kasus. Seperti Manado, Simalungun dan Pematangsiantar tengah proses banding di PT TUN dan Kalimantan Tengah lagi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). ”UU Pilkada meminta pelaksanaan pilkada pada tahun 2015. Kalau tahun depan, butuh legalitas yang kuat," kata Soni di Kantor Kemendagri, Jalakrta Pusat, Senin (14/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soemarsono membantah lima daerah terancam ditunda sampai tahun 2016 mendatang. Alasannya, masing-masing daerah masih dalam proses sengketa. ”Ada dua keputusan. Kita sebagai pelaksana tergantung putusan peradilan. Jika lewat tahun 2015, kita juga siapkan dasar hukum aturan yang jelas karena UU Pilkada dilaksanakan 2015," ungkapnya.

Soemarsono berharap pelaksanaan pilkada lima daerah bisa berlangsung tahun 2015 ini. "Jadi ?kita lihat situasi, belum bisa diputuskan karena masing-masing kan masih bersengketa," ucap Plh Gubernur Sulut itu.

Terkait regulasi yang disiapkan dalam bentuk Perppu atau PP,  Soemarsono menambahkan, putusan pengadilan bisa menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pilkada.  ”Ya, pengadilan memerintahkan bisa langsung dilaksanakan karena dasar hukum," jelasnya.(hyt/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook