JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah tengah menggodok dana pembiayaan pilkada melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Usulan itu akan dimasukkan dalam pembahasan revisi UU nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Usulan itu kata Mendagri Tjahjo Kumolo berkaca pada pilkada serentak 9 Desember 2015 anggaran sangat memberatkan daerah. “Soal anggaran pilkada ke depan, ada usulan dari APBN. Nanti dibahas dengan DPR,” kata Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (15/12).
Selain pembiayaan APBN, kata mantan Sekjen PDI-Perjuangan itu menyebutkan bahwa revisi untuk memperkuat kewenangan Bawaslu. Misalnya, menyangkut penyelesaian sengketa tahapan pencalonan.
“Jadi tahapan pencalonan nantinya cukup lah Bawaslu saja atau MA, nanti dibahas. Kalau MA kan bisa lama. Revisi UU Pilkada tahun depan dibahas,” urai Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, sejumlah partai politik (parpol) juga mengusulkan adanya batasan dukungan maksimal terhadap bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jangan sampai ada bakal calon yang memborong partai. Mungkin ditingkatkan maksimalnya berapa dukungan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono juga menyatakan hal yang sama agar anggaran pilkada bersumber dari APBN. “Kalau APBD terlalu berat. Kan cuma Rp1,7 Triliun, gak banyak untuk proses demokrasi. Tapi itu baru usulan," ungkapnya.(hyt/jpg)