Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Komisi Pemilihan Umum mulai mendistribusikan 30 jenis sampul untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Ketigapuluh jenis sampul tersebut mulai didistribusikan hari ini, Senin (16/12) ke KPU kabupaten/kota.
Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Riau Khoiril Fahmi mengatakan di antara 30 jenis sampul itu harus sesuai dengan peruntukannya.
‘’Dalam Pemilihan Legislatif ini, jenis sampul dan jenis surat suara lebih banyak maka diminta petugas KPU lebih cermat melihat logistik. Petugas masing-masing penyelenggara Pemilihan Legislatif 2014 harus memeriksa sampul-sampul yang mereka terima,’’ kata Khoiril Fahmi, Ahad (15/12).
Diterangkan Fahmi, dari 30 jenis sampul yang didistribusikan tersebut adalah sembilan jenis sampul untuk TPS, empat macam jenis sampul untuk PPS, empat jenis sampul untuk PPK, sembilan jenis sampul untuk KPU kabupaten/kota, dan empat jenis sampul untuk KPU Provinsi Riau.
‘’Untuk TPS itu contohnya ada sampul untuk hasil pemungutan, sampul untuk surat suara yang tidak dipakai, ada sampul untuk surat suara yang tidak sah, sampul untuk surat suara yang rusak, dan sampul untuk surat suara masing-masing pemilihan seperi DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,’’ kata Fahmi.
Dalam Pileg 2014, ada 12.446 tempat pemungutan suara, ada 1.173 PPS dan ada 163 PPK.
‘’Jadi seluruh petugas KPU kabupaten/kota harus melihat jenis-jenis sampul sesuai peruntukannya sampai ke tingkat paling bawah,’’ sebutnya.
Khoiril Fahmi juga menjelaskan selain sampul, KPU juga telah mendistribusikan kotak suara dan bilik suara.
Distribusi logistik kotak suara, bilik suara dan sampul untuk Pileg 2014 itu harus selesai paling lambat 23 Desember 2013.
Hal tersebut berkaitan dengan proses pencairan dana dan kotrak pengadaan logistik antara KPU Provinsi Riau dengan rekanan.
Khoiril Fahmi mengingatkan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan setiap logistik yang didistribusikan.
‘’Mengingat masih lamanya pelaksanaan Pileg maka diminta seluruh petugas KPU kabupaten/kota untuk menghitung dengan baik logistik yang mereka terima. Apakah jumlahnya sudah sesuai keperluan atau belum,’’ kata Khoiril Fahmi.
Ia juga meminta petugas KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat yang representatif untuk menyimpan seluruh logistik yang telah diterima. Hal tersebut untuk menghindari kerusakan logistik yang telah diterima.
‘’Jika ada logistik yang rusak, atau jumlahnya kurang maka itu akan menjadi masalah. Setelah tanggal 23 Desember, kontrak pengadaan logistik kotak suara, bilik suara dan sampul tersebut selesai dengan rekanan. Jadi untuk antisipasinya, jangan ada yang kurang dan jangan ada yang rusak, hitung secara cermat,’’ kata Khoiril Fahmi.(ade)