Putusan MK Disebut-sebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Anies Tak Mau Berspekulasi

Politik | Senin, 16 Oktober 2023 - 20:03 WIB

Putusan MK Disebut-sebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Anies Tak Mau Berspekulasi
Anies Baswedan (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan tak mau berspekulasi soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer berpotensi jadi cawapres Prabowo Subianto.

Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.


"Kita belum tahu, yang kita sudah tahu saat ini adalah keputusan MK," ucapnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

 "Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan (capres lain), kita belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian, kita juga belum mau berspekulasi," tegas Anies.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.

Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook