JAKARTA (RP) - Ketua DPD I Partai Golkar Riau non aktif Indra Muchlis Adnan resmi melaporkan dugaan money politics di balik keluarnya mosi tak percaya DPD II untuk menuntut Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pengacaranya Syam Daeng Rani SH, Senin (15/10).
‘’Saya sudah menyampaikan laporan ke KPK soal dugaan money politics yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPD II Golkar untuk mendukung Musdalub,’’ kata Pengacara Indra Muchlis, Syam Daeng Rani saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (15/10) malam.
Menurutnya, gratifikasi yang diterima oleh oknum DPD II itu diserahkan oleh oknum pengurus Golkar Riau yang juga berstatus sebagai penyelenggara negara.
Dalam laporannya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang mereka miliki, salah satunya keterangan saksi yang mengetahui dugaan money politics itu.
‘’KPK sudah terima laporan dan kita meminta agar segera ditindak lanjuti. Pak Indra sebagai pelapor juga siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK,’’ jelasnya.
Kemarin, Syam Daeng Rani juga telah menyampaikan surat permohonan hak jawab Indra Muchlis ke Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
Dengan demikian Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu tinggal menunggu panggilan DPP Golkar untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan pasca dicopot selaku Ketua DPD I Golkar Riau tanggal 12 Oktober lalu.
‘’Surat permohonan hak jawab Indra Muchlis ke DPP juga sudah saya sampaikan tadi sore (kemarin, red) dan diterima oleh KTU Sekjen DPP Golkar,’’ kata Daeng Rani di Jakarta.
Dengan disampaikannya surat permohonan hak jawab ini, Indra Muchlis akan dipanggil oleh DPP Golkar untuk memberikan pembelaan secara lisan dalam rapat khusus DPP Golkar sesuai dengan mekanisme partai.
Setelah Indra menyampaikan pembelaannya, maka DPP akan menjawab apakah hak jawab Indra diterima atau tidak. Jika DPP tetap pada keputusan semula berupa pencopotan, maka Indra akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai.
‘’Saya sudah nyatakan agar segera disampaikan ke Sekjen DPP, karena itu bukan surat biasa dan harus cepat diproses,’’ jelas Daeng Rani sembari mengatakan surat itu masih permohonan hak jawab, sehingga isinya belum membahas substansi pembelaan.
Dalam menghadapi pelengserannya dari Ketua DPD I Golkar Riau, lanjut Daeng Rani, sebelum menempuh jalur hukum, Indra Muhclis akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan Undang-undang Partai Politik No 2/2011, serta AD/ART dan PP No13/DPP/Golkar/X/2011.(rio/yud/why/fat/ila)