Mulan Jameela dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan

Politik | Selasa, 16 Juli 2019 - 21:11 WIB

Mulan Jameela dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan
Mulan Jameela.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para caleg dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, partainya memang mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin memperjuangkan rasa keadilan mereka di Pileg. ’’Gerindra menunggu saja hasil pengadilannya. Kami menghormati perjuangan teman-teman,’’ ujar Andre kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Andre tidak menjelaskan alasan 13 caleg tersebut mengajukan gugatan. Saat ini Partai Gerindra hanya menunggu putusan PN Jaksel. ’’Kami membuka pada kader yang merasa tidak mendapat keadilan. Itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra,’’ katanya.

Andre mengatakan, DPP Partai Gerindra juga sudah mengetahui adanya gugatan dari 13 caleg tersebut. Partai juga tidak mempersalahkan upaya hukum yang dilakukan oleh mereka.

Adapun mereka yang menggugat DPP Partai Gerindra antara lain ‎Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswat, Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

Sebelumnya, ada 14 caleg yang menggugat DPP Partai Gerindra. Akan tetapi, Rahayu Saraswati mengatakan telah menarik gugatan. ’’Saya tidak pernah menyetujui pengajukan gugatan sejak tanggal 15 Juni. Maka gugatan ini telah ditarik pada 15 Juni. Saya baru tahu setelah isu mencuat,’’ kata Rahayu.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook