TERKAIT GUGATAN AMBANG BATAS CALON PRESIDEN

Jangan Sekarang, Bikin Kacau

Politik | Sabtu, 16 Juni 2018 - 16:21 WIB

Jangan Sekarang, Bikin Kacau
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie berpendapat sah-sah saja jika masih ada masyarakat yang kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengajuan itu merupakan hak warga negara dan menandakan sistem belum final. “Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly saat menghadiri open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tetapi Jimly menyebut saat ini proses pemilihan sedang berlangsung dan akan masuk pada tahapan. Sehingga perubahan ambang batas tersebut sebaiknya dilakukan pada pemilu yang akan datang. "Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.

Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.

“Jadi jangan dia diganggu. Menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK. "Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook