Anggota DPRD Harus Cuti saat Jadi Jurkam

Politik | Rabu, 16 Mei 2018 - 10:20 WIB

Anggota DPRD Harus Cuti saat Jadi Jurkam
PAPARKAN NETRALITAS ASN: Ketua Panwaslu Kecamatan Payung Sekaki Fahrul Rozi (kiri) memberi pemaparan perihal netralitas ASN di Kantor Camat Payung Sekaki, Selasa (15/5/2018). (PANWASLU PAYUNG SEKAKI FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sedang berlangsung. Untuk itu, sejumlah aturan main yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan tentunya harus diikuti. Salah satunya adalah aturan cuti bagi anggota DPRD baik kota atau provinsi jika menjadi juru kampanye (jurkam) salah satu pasangan calon (paslon).

Hal itu sesuai dengan peraturan KPU No.4/2017 Pasal 63. Aturan itu berbunyi bahwa seluruh pejabat negara baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPRD kota serta provinsi atau pejabat daerah dibolehkan ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Aturan itu harus dilaksanakan mulai hari pertama dilangsungkan kampanye hingga selesai. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Selasa (15/5). Ia menjelaskan, selain meminta izin cuti dari atasan masing-masing pejabat, seluruh fasilitas dinas yang melekat juga tidak boleh digunakan. “Tak hanya izin cuti di luar tanggungan negara, akan tetapi seluruh fasilitas dinas juga tidak boleh digunakan,” tegas Rusidi.

Lebih jauh dijelaskan Rusidi, pengajuan cuti haruslah tiga hari sebelum waktu kampanye dilaksanakan. Termasuk jika masa kampanye berada di akhir pekan. Di mana waktu cuti hanya berdasarkan waktu seorang pejabat tersebut menjadi juru kampanye. “Jadi selama dia jadi jurkam saja. Misalnya saat mau ikut kampanye selama 2 hari, cutinya ya selama 2 hari saja,” ungkapnya.

Untuk mekanisme pengajuan cuti pejabat yang bersangkutan harus meminta izin langsung dari atasan. Jika bupati atau wali kota maka harus memiliki persetujuan dari gubernur. Jika yang meminta izin cuti kampanye adalah gubernur maka proses permintaan cuti haruslah kepada Mendagri, termasuk juga anggota DPRD yang bisa meminta izin langsung dari pimpinan DPRD.

Rusidi mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU Riau terkait aturan tersebut. ”Kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Memang dalam PKPU No.4/2017 itu disebut pejabat yang akan menjadi juru kampanye haruslah cuti di luar tanggungan negara,” tambah Rusidi.

Saat ini pihaknya bersama jajaran telah memulai monitoring pengawas kampanye. Di mana jika ada ditemukan pejabat daerah yang menjadi jurkam tanpa ada izin cuti maka pihaknya akan langsung menjadikan sebagai temuan. Kemudian diproses sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku.

Maka dari itu, pihaknya kembali mengingatkan khususnya kepada anggota DPRD untuk dapat mengajukan cuti sebelum menjadi jurkam. Hal itu harus dipatuhi. Mengingat, segala bentuk regulasi yang telah ditetapkan sangat penting untuk diterapkan. Guna menjaga kondisi Pilgubri tetap kondusif dan terkendali.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook