PBB Gugat UU Pemilu ke MK

Politik | Senin, 16 April 2012 - 08:38 WIB

PBB Gugat UU Pemilu ke MK
Ketua Dewan Syuro DPP PBB Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, didampingi Ketua DPW PBB Muharnis SH MH dan Ketua DPC PBB Kota Pekanbaru Azwir SH MH (kiri) saat konsolidasi di Rumah Makan HM Yunus, Pekanbaru, Sabtu (14/4/2012). (Foto: ade chandra/riau pos)

Laporan ADE CANDRA, Pekanbaru

 

Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Dewan Syuro PBB Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah partai nonparlemen, seperti PKNU, Partai Persatuan Daerah  (PPB) bersama 14 partai pendukungnya, bakal mengajukan uji  materi UU Pemilu baru yang merupakan revisi UU 10/2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu akan dilakukan pada pekan ini juga.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini diungkapkan Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Riau Pos, usai menggelar konsolidasi partai di Rumah Makan HM Yunus, Pekanbaru, Sabtu (14/4).

Alasan pengajuan itu karena UU Pemilu dinilai tidak berpihak terutama kepada partai non parlemen, mereka dijegal  kepesertaannya dalam Pemilu berikut, sebab UU Pemilu menyaratkan parliamentary threshold (PT) sejumlah 3,5 persen, kecuali partai kembali melakukan verifikasi atau bergabung (melebur) dengan partai-partai lain.

“Ini (UU Pemili, red) memang sangat berat bagi semua partai non parlemen, tapi saya dan Pak Usman Sapta dari PPD dalam pekan ini akan mengajukan tuntutan ke MK,” sebut pria kelahiran Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu.

Meski mengaku belum sempat mempelajari pasal-pasal pada UU Pemilu baru itu karena baru pulang dari Singapura, namun tekad Yusril mengajukan gugatan itu sudah bulat, kendati harus gagal kembali seperti yang pernah diajukan pada UU 10/2008 lalu yang menetapkan PT 2,5 persen.

Alasan kegagalan ini memang bukan tanpa alasan. Sebab usaha mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001-2004) itu pernah kandas saat menggugat UU No 10/2008 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Dasar tidak spesifik mengatur tentang ini. Sedangkan yang kita lawan melalui MK, kalau ada UU yang bertentangan dengan UUD atau paling tidak ada UU yang tidak jelas. Saya  belum membaca detail pasal-pasalnya. Kalaupun dibatalkan, MK itu tidak bisa merumuskan,” sebut Yusril. Ia optimis, dua bulan mendatang, keputusan diterima ataupun ditolak MK sudah dapat diketahui.

Sementara itu, saat konsolidasi dengan sejumlah pengurus DPW dan DPC PBB se-Riau, ia tetap meyakinkan bahwa jalan-jalan untuk PBB tetap eksis masih ada, yakni verifikasi ulang dengan memakan dana yang cukup besar, atau bergabung dengan partai besar ataupun partai-partai kecil.

 Mengantisipasi hal ini, Ketua DPW PBB Riau Muharnis SH MH mengingatkan sejumlah pengurus DPC, agar segera menyiapkan dan memantapkan infrastruktur politik, serta segera menyusun caleg guna menghadapi Pemilu 2014 mendatang.

Berkaitan dengan ini, Ketua DPC PBB Kota Pekanbaru Azwir SH MH, saat ditemui menyebutkan, PT 3,5 persen bisa dilewati dengan usaha menyiapkan infrastruktur sampaii ke tingkat RW. (kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook