PILKADA SERENTAK

101 Daerah Ikut Pilkada 2017

Politik | Selasa, 16 Februari 2016 - 11:41 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pilkada Serentak tahap II yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang akan diikuti 101 daerah yang  jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 hingga awal tahun 2017. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, pelaksanaan pilkada 2017 dipastikan digelar pada tanggal tersebut. Penentuan tanggal itu sudah melalui pertimbangan, baik internal dan eksternal dengan mengacu pada UU No8/2015 tentang Pilkada yang membatasi penyelenggaraan paling lambat Februari 2016.

”Februari kan sekitar empat minggu, alternatif minggu 1 sampai 4. Pada hari apa yang akan dilakukan pemungutan suara. Nah 15 Februari itu kami pilih karena kalau 8 Februari di Papua Barat bertepatan dengan acara keagamanan, Pekabaran Injil," kata Husni di Hotel Aryaduta, Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pilkada serentak 2017 akan diikuti oleh 101 daerah, dengan rincian pilkada gubernur di tujuh provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. Sedangkan untuk pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati digelar di 76 kabupaten dan pilkada wali kota dan wakil wali kota digelar di 18 kota.

Lima Daerah Punya Aturan Khusus

Lima daerah khusus yang turut dalam Pilkada Serentak 2017 mendatang akan memiliki peraturan tambahan. Lima daerah tersebut antara lain Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa KPU akan membuat Peraturan KPU (PKPU) khusus untuk daerah-daerah tersebut. Gelaran pesta demokrasi pilkada serentak tak akan mengurangi kekhususan 5 daerah itu.

”Kami berencana tambah satu peraturan yang mengatur tentang kekhususan beberapa provinsi di Indonesia, di mana pilkadanya punya kekhususan tersendiri," kata Husni Kamil Manik .

Husni mencontohkan, Provinsi DKI Jakarta misalnya memiliki aturan bahwa penentuan calon terpilih harus melampaui jumlah 50 plus 1 persen dari perolehan suara. Aturan itu berbeda dengan aturan yang ada dalam UU No8/2015 tentang Pilkada. Selain DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat juga memiliki aturan khusus untuk masing-masing pasangan calon yang berkompetisi di pilkada daerah tersebut.

”Misalnya Aceh punya aturan khusus bisa baca Alquran bagi calon yang akan maju. Maka nanti akan diatur tersendiri. Papua syarat calon keaslian orang Papua dan lainnya," terang Husni.

Husni mengungkapkan, KPU juga tengah melakukan perubahan dan penyempurnaan PKPU untuk Pilkada 2017 mendatang. Berdasarkan evaluasi Pilkada 2015, masing-masing pihak yakni penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR akan mengkaji perubahan bakal dimasukkan dalam pembahasan UU Pilkada.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook