Coblos Dua Caleg Satu Partai Dianggap Sah

Politik | Minggu, 16 Februari 2014 - 07:23 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Suara pemilih yang mencoblos dua nama Calon Legislator (Caleg) pada partai yang sama dinyatakan tetap sah dan diperhitungkan dalam rekapitulasi hasil pemilu.

Demikian hal tersebut terungkap dalam simulasi pencoblosan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Diraja Jakarta Jumat (14/1) lalu. KPU menggelar simulasi tersebut untuk  berusaha menekan potensi surat suara yang tidak sah dalam pencoblosan dan penghitungan hasil pemilu legislatif nanti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan coblosan kepada dua Caleg dinyatakan sah demi mengedepankan asas proporsional terbuka yang dianut saat ini.

‘’Coblos dua Caleg atau lebih asalkan tetap dalam satu partai dinyatakan sah. Namun, suaranya diperhitungkan untuk partai,” ujar Ferry kepada wartawan.

Ferry juga mengatakan berdasarkan pengalaman di pemilu masa lalu, ada juga pemilih yang mencoblos tepat di garis kotak satu partai atau Caleg. Coblosan itu akan dinyatakan sah dan suara diperhitungkan untuk partai.(jpnn/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook