Laporan M Fhatra Nazrul Islam, Jakarta mfathra@riaupos.com
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2013 putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir, karena lembaga hukum tertinggi itu telah menuntaskan sidang pemeriksaan perkara.
Baik pemohon dalam hal ini calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Herman Abdullah-Agus Widayat, maupun termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sama-sama berharap bisa memenangkan sengketa.
Rabu (15/1), merupakan batas akhir bagi pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing atas sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah digelar sebanyak 4 kali dengan menghadirkan 57 saksi dari kedua belah pihak.
Aan Sukirman, salah seorang kuasa hukum termohon pihak KPU Riau, saat ditemui di Gedung MK usai menyerahkan kesimpulan mereka ke Panitera MK, berharap putusan MK nantinya bisa dimenangkan kliennya.
‘’Saya dari termohon KPU Riau sudah memasukkan kesimpulan pukul 11.47 WIB tadi (kemarin, red). Intinya semua (tuduhan) tidak terbukti, apa yang dituduhkan pada pihak penyelenggara KPU Riau,’’kata Aan.
Karena itu, ia berharap permohonan dari pemohon tersebut ditolak oleh Majelis Hakim MK. Ia meyakini KPU Riau selaku penyelenggara Pilkada Riau sudah menyelenggarakan proses demokrasi tersebut sesuai aturan. ”Kita berharap permohonan itu ditolak, karena penyelenggara sudah bersikap, sudah berbuat sesuai aturan,’’sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Muharnis, saat dihubungi mengaku telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada Panitera MK kemarin.
Terkait isi kesimpulan itu, Muharnis tetap dengan keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Riau.
Karena itu, Muharnis mewakil kliennya Herman Abdullah-Agus Widayat selaku pemohon berharap gugatan mereka dikabulkan oleh Hakim MK.
‘’Kesimpulan sudah diantar. Kesimpulannya ya yang fakta kemarin itu saja, dari kesaksian, bukti, bahwa memang terjadi (pelanggaran, red) TMS, terstruktur, sistematis dan masif. Tentu kita berharap itu (dikabulkan),’’ kata Muharnis.
Nah, finalisasi dari sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini rencananya akan diputus oleh Majelis Hakim MK pekan depan.
Namun informasi dari Panitera MK, namun pihak pemohon maupun termohon menyebutkan jadwal sidang putusannya belum ditetapkan.(ade)