Kursi Dapil 1 Bengkalis-Bantan Jadi 9, Parpol Tolak Rancangan KPU

Politik | Kamis, 15 Desember 2022 - 15:15 WIB

Kursi Dapil 1 Bengkalis-Bantan Jadi 9, Parpol Tolak Rancangan KPU
KPU Bengkalis menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Rabu (14/12/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bengkalis bersama-sama menolak rancangan alokasi  daerah pemilihan (Dapil) 1 Bengkalis-Bantan,  pada Pemilu tahun 2024. Pasalnya, KPU Kabupaten Bengkalis merancang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dapil 1 (Bengkalis-Bantan) sebelumnya 10 kursi menjadi 9 kursi atau berkurang satu kursi.

Penolakan pengurangan kursi Dapil 1 tersebut dilontarkan langsung oleh perwakilan partai politik, di antaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB dan Partai Demokrat saat menyosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Pemilu 2024 oleh KPU Bengkalis di Gedung Daerah Bengkalis, Rabu (12/12/2022).


Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, Bahtiar Qodri menyebutkan, aturan PKPU telah mengunci terkait Dapil dan pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bengkalis memberikan masukkan dan pendapat berkaitan dengan dapil sehingga dapat memberikan masukkan kepada KPU RI.

Dikatakkan Bakhtiar,  seharusnya KPU Kabupaten Bengkalis juga terlebih dahulu melakukan perbandingan, berkaitan dengan penambahan penduduk dan dapat menunjukkan pendukung yang mana bertambah jumlahnya.

"Berkaitan dengan pengurangan jumlah kursi di Dapil I ini, Partai Golkar tidak ada masalah karena jumlah kuri kami juga satu kursi, namun demikian sangat berpengaruh bagi kepentingan politik yang nantinya akan berpengaruh dan bisa saja di pemilu berikutnya jumlah kursi dapil I bakal berkurang kembali," ujar Bahtiar Qodri.

Menanggapi hal tersebut, Partai PAN diwakili oleh Zulmara Azmi SH juga meminta KPU merubah kembali skema yang telah ditentukan terkait alokasi kursi pada Dapil sama seperti pada pemilihan tahun 2019.

"Kami telah melakukan pencalegan partai dan juga sudah kami laporkan yang mana kami mengikuti dapil lama pada tahun 2019. Tentunya dengan adanya perubahan alokasi kursi pada Dapil akan membuat terjadinya kesalahan pada mekanisme kerja partai dalam penunjukan saksi yang akan kami tetapkan,"  terang Zulmara Azmi.

Senada partai Golkar dan PAN, penolakan juga disampaikan Partai PKB, Demokrat dan PDI Perjuangan. Mereka sepakat dan menginginkan validasi data dari Disduk Capil agar mengeluarkan data penambahan jumlah penduduk dari tahun 2019 yang menjadi acuan sebagai dasar alokasi kursi pada dapil.

Selain itu, terkait komplain jumlah penduduk yang ada pada Kecamatan Bathin Solapan yang mengalami penambahan jumlah penduduk sebesar 50% serta selisih jumlah penduduk antara Dapil Mandau dan Dapil Bengkalis yang menjadi kecurigaan dari pihak partai politik.

Selanjutnya KPU Bengkalis diminta agar membuat berita acara terhadap penolakan dan penerimaan jumlah alokasi kursi dapil anggota DPRD pemilu 2024.

Menyikapi hal itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausully  mengatakan, terkait dengan rancangan Dapil belum bersifat final.  Saran semua ini akan dijadikan sebagai masukan asal tetap pada regulasi yang sudah diatur dan nantinya akan merubah rancangan Dapil Kabupaten Bengkalis untuk diajukan kembali kepada KPU RI untuk di tetapkan.

"Perlu kami sampaikan terkait putusan Dapil ada di KPU RI dan kami hanya melakukan perancangan dan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil untuk di ajukan kepada KPU RI," terang Fadhilah.

Untuk diketahui, uji publik rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai jadwal dimulai dari 7-16 Desember 2022.

Finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan dari 8-18 Desember 2022 untuk di serahkan kepada KPU Provinsi kemudian diserahkan kepada KPU RI.

"Sedangkan penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Bengkalis akan di tetapkan oleh KPU RI pada 1 Januari-9 Februari 2023," ujarnya.

KPU Kabupaten Bengkalis, tambah Fadhilah, fnalisasi dan penetapan paling banyak tiga rancangan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan hasil uji publik lalu dituangkan dalam berita acara.

Adapun jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi dan untuk Kabupaten Bengkalis melalui keputusan KPU No. 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD dalam pemilu tahun 2024 memiliki 45 Jumlah kursi anggota DPRD dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis sebanyak 634.553 penduduk.

"Penyusunan dapil tahun 2024 dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun 2019 dengan perubahan terhadap dapil diusahakan dilakukan seminimal mungkin," terangnya.

Berdasarkan pada keputusan KPU RI No 267 Tahun 2018 tentang penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki 6 Daerah Pemilihan pada tahun 2019 dan mengalami perubahan pada dapil 1 yang mendapat pengurangan 1 alokasi kursi dan perubahan pada dapil 5 yang mendapatkan penambahan 1 kursi pada pemilu tahun 2024.

Sedangkan Rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang diajukan pada Pemilu 2024 adalah Dapil I Bengkalis-Bantan berjumlah 9 Kursi, Dapil II Bukit Batu-Siak Kecil-Bandar Laksamana, 5 kursi. Dapil III Pinggir-Talang Mandau 7 Kursi, Dapil IV Mandau, 12 kursi, Dapil V Batin Selopan 8 kursi dan Dapil VI Rupat-Rapat Utara berjumlah 4 Kursi.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook