Paslon dan Timses Diminta Jangan Cederai Pilkada

Politik | Selasa, 15 Desember 2015 - 11:31 WIB

Paslon dan Timses Diminta Jangan Cederai Pilkada
Suasana persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12/2015). Agenda sidang, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.

SUMBAR (RIAUPOS.CO) - KAPOLDA Kapolda Sumbar, Berigjen Pol.Sri Bambang Herwanto menegaskan, pasangan calon (paslon) Bupati Solok Selatan atau tim sukses jangan melakukan tindakan yang merugikan daerah dan diri pribadi. Bila ada persoalan krusial terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015 di daerah itu, dapat diselesaikan melalui mekanisme jalur Panwaslu hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Kedatangannya ke Kabupaten Solok Selatan setelah menurunkan satu kompi brimob yang berjumlah 100 orang, adalah untuk melihat situasi dan pengamanan pilkada serentak hingga pada penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 22 Desember nanti di KPU Solok Selatan. Kapolda pun mengadakan tamu ramah di kediaman paslon nomor urut 1, Muzni Zakaria dan Paslon bupati nomor urut 2, H.Khairunas di Lubukgadang. Serta bersilaturahmi dengan seluruh stake holder termasuk kedua tim pemenangan paslon di kantor bupati Solsel, dalam hal sepakat menciptakan situasi aman, harmonis dan kondusif hingga sidang pleno KPU terkait hasil Pilkada Solsel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya sudah temui Pak Muzni dan Pak Khairunas, serta timses masing-masing agar tidak menciderai proses demokrasi, bila ada kejanggalan atau persoalan krusial saat pilkada, silahkan tempuh melalui mekanisme Panwaslu dan gugatan ke MK,”tegas Kapolda Sumbar Brigjen Pol Sri Bambang Herwanto saat dikonfirmasi RPG usai berdialog di kediaman paslon Bupati Khairunas, Senin (14/12) di Lubukgadang.

Di lanjutkan Kapolda, bahwa proses pilkada serentak telah selesai pada 9 Desember 2015 pada pukul 13.00 WIB, sekarang penghutangan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan tinggal rekapitulasi data akhir di KPU. Diminta paslon, timses dan masyarakat Solok Selatan bersabar menunggu hasil pilkada, karena data resmi itu atau legalnya ditangan KPU. Bukan ditangan orang-orang yang telah menyebarluaskan informasi data hasil pilkada berlogokan KPU dan panwaslu, baik melalui selebaran maupun di jejaringan sosial dunia maya facebook. Kapolda juga meminta agar timses tidak saling tuding ataupun masyarakat di jejaringan sosial, sebab dapat merobah keadaan kepada kondisi yang buruk.

“Data resmi hasil akhir pilkada yang resmi ditangan KPU, bukan ditetapkan atau disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita sama menghargai prose demokrasi ini, jangan ciderai oleh sikap dan perbuatan yang merugikan daerah dan diri sendiri,” katanya.(at/kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook