Mayoritas Negara Pilih Nyoblos 6 April

Politik | Minggu, 15 Desember 2013 - 09:38 WIB

JAKARTA (RP) - Masa pemungutan suara pemilu legislatif 2014 di luar negeri akan berlangsung lebih awal dibandingkan pencoblosan di dalam negeri yang jatuh pada 9 April mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi rentang waktu masa pemungutan suara pileg di luar negeri, antara 30 Maret hingga 6 April 2014.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, masing-masing perwakilan RI di 130 negara bisa memilih salah satu hari diantara rentang waktu itu. Dari hasil informasi yang disampaikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), mayoritas negara telah menjatuhkan hari pemungutan suaranya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Informasi yang kami dapatkan. Ada pola besar, sebagian besar memilih tanggal 6 April,’’ ujar Hadar saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).

Menurut Hadar, sebagaimana pasal 4 aturan UU Pemilu, masa pemungutan suara pemilu legislatif di luar negeri bisa dilaksanakan bersamaan atau sebelum pelaksanaan di dalam negeri. Diberikannya keleluasaan kepada pemilih luar negeri untuk melakukan pemungutan suara, didasarkan pada rendahnya partisipasi pemilih di pemilu 2009 lalu. Ketika pemungutan suara ditetapkan sama pada 9 April, mayoritas perwakilan RI tidak bisa menyesuaikan masa libur di negara masing-masing. ‘’Partisipasi luar negeri pemilu lalu hanya 23 persen. Di masing-masing negara, masa liburnya berbeda-beda,’’ ujar Hadar.

Hadar mencontohkan, jika mayoritas perwakilan RI memilih April, negara administratif seperti Hongkong memilih 30 Maret, karena memperkirakan datangnya masa badai taifun. Saat taifun, warga tidak diperbolehkan untuk keluar dari kediamannya. “Lalu seperti Bangkok (Thailand, red) memilih tanggal 5 April, karena tanggal 6 mengantisipasi ada ibadah. Itu sejumlah contoh,” ujarnya.

Hingga saat ini, masing-masing PPLN belum menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini karena, ada ruang selain memilih di TPS, WNI di luar negeri bisa menggunakan pos untuk memilih. Sisa dari pemilih yang tidak menggunakan pos adalah yang nanti hadir di TPS.

‘’Data berbasis TPS baru bisa kami ketahui pada bulan Februari, kami perkirakan,’’ ujarnya. Jika TPS di dalam negeri dibatasi waktu memilih pada pukul 07.00 hingga 13.00, TPS luar negeri buka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat.

Basis pemilih di TPS, kata Hadar, tidak diperuntukkan bagi pemilih atau WNI yang melakukan perjalanan mendadak mendekati hari pemungutan suara di masing-masing negara. Basis TPS itu hanya untuk pemilih yang benar-benar terdaftar di masing-masing negara. Jumlah WNI yang terdaftar di luar negeri saat ini berjumlah 2.010.280 pemilih.

‘’Memang ada potensi hilang suara, tapi, proses untuk masuk di DPT khusus tambahan bisa jika ingin dilakukan,’’ tandasnya.(bay/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook