KONFIK DI TUBUH PARTAI

Siapkan Bukti Baru, PPP Kubu Romy Ajukan PK

Politik | Minggu, 15 November 2015 - 09:58 WIB

Siapkan Bukti Baru, PPP Kubu Romy Ajukan PK
Isa Muchsin

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP kubu Romahurmuziy (Romy) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung. Putusan yang menyatakan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta itu dianggap tidak relevan. Ketua DPP PPP Isa Muchsin menuturkan, bahwa sejak awal pelaksanaan Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz tidak sah. Hal ini terlihat dari unsur pelaksana maupun peserta dari Muktamar tersebut. Diketahui, pelaksana Muktamar Jakarta adalah Majelis Syariah yang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP dibatasi pada urusan agama, seperti fatwa. Pesertanyapun menurut dia tidak legal.

’’Majelis nyata-nyata membajak kedaulatan PPP karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan sebaliknya membatalkan Muktamar Surabaya yang nyatanya sah berdasar AD/ART dan UU Parpol,’’ tegasnya saat menggelar konferensi pers di kantor DPP kubu Romy di Tebet, Jakarta, Kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Oleh karena itu, pengajuan PK sangat dimungkinkan. ’’Kami akan daftarkan PK pada kesempatan pertama setelah menerima salinan putusan. Makanya, majelis atau kepaniteraan MA jangan ulur-ulur lagi penyampaian salinan,’’ serunya. Pengajuan PK baru akan dilakukan setelah menerima salinan putusan. Sebab, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum PPP Hadrawi Ilham, pengajuan PK berisi memori yang menuangkan alasan yuridis dari putusan tersebut.

Namun, kata dia, sudah ada sejumlah bukti baru (novum) sebagai alasan diajukannya PK. Tentunya bukti-bukti tersebut dipilah terlebih dahulu agar bisa menjadi penguat PK tersebut. ’’Buktinya apa saja, kami tidak bisa ungkapkan karena kami pilah-pilah dulu mana yang lebih berpotensi bisa diterima,’’ tukasnya.

Selain diajukannya PK, pihak Romy telah melakukan langkah hukum lainnya. Antara lain, menginstruksikan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas adanya pemalsuan mandat kehadiran Muktamar Jakarta. Juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneliti kembali keabsahan kehadiran peserta acara tersebut.(dna/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook