PEKANBARU (RP) - Sebanyak 36 orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota se-Riau, dilantik.
Pelantikan itu dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syafruddin SAg, Rabu (14/11) malam di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Pelantikan anggota Panwaslu se-Riau, didasarkan SK Bawaslu Riau nomor 07-18/2012. Prosesi pelantikan anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Riau ini ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta pengalungan secara simbolis anggota Panwaslu se-Riau.
Turut hadir Wakil Gubernur Riau Drs HR Mambang Mit MM, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edi Sably MSi. Ketua Bawaslu Riau, Edi Syafruddin SAg mengatakan, Pemilu diselenggarakan adalah memilih anggota perwakilan rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat, wadah demokratis.
Pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil bisa diukur dari kaidah universal, kesetaraan, kebebasan, transparansi. Pemilu harus diselenggarakan penyelenggara yang berkualitas.
Dalam UU nomor 15 tahun 2011, penyelenggaraan Pemilu mengharapkan dilakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan lapangan harus memiliki strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Karena Panwaslu Kabupaten/kota dapat memahami tugas dan fungsinya, kewajiban yang diembankan padanya.
Ketua Panitia, Zaimi menyampaikan kalau kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan pelaksanaan pembekalan anggota Panwaslu se-Riau.
Ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan wawasan tentang tugas Panwaslu. Sementara materi yang disampaikan tidak terlepas dari tugas dan fungsi sebagai seorang anggota Panwaslu.
Wakil Gubernur Riau Drs HR Mambang Mit MM mengatakan, kalau Pemilu adalah simbol pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan dengan Luber, Jujur dan Adil. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemilu harus dilaksanakan dengan berkualitas.
Kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa diukur dari tahapan Pemilu yang dilaksanakan. Dalam pelaksanaan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, kecamatan, lapangan.
Panwaslu adalah orang yang independen dan bukan partisipan, transparan, adil yang ditopang dengan peraturan yang jelas, serta didukung dengan sarana dan prasarana.
Mambang Mit meminta agar Bawaslu Riau dan kabupaten/kota lebih upaya pencegahan dari pada penindakan. Karena dari segi pembiayaan akan jauh lebih besar. Melakukan penindakan secara tegas, sehingga mendatangkan efek jera.
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu, tidak saja menjadi tanggung jawab Bawaslu atau Panwaslu, tapi juga partisipasi aktif masyarakat dan partai politik sendiri.
Sehingga, akan menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Tugas Panwaslu adalah tugas darma bakti dan penuh ke iklasan.(dac)