PDS Merasa Tak Mampu Penuhi UU Pemilu

Politik | Senin, 15 Oktober 2012 - 21:40 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan bahwa sebaiknya untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mendatang menggunakan Undang-undang Pemilu yang lama. Denny beralasan, UU Pemilu baru tidak efektif dan terbukti memberatkan parpol.

"Fakta tidak lolosnya semua parpol membuktikan bahwa UU Pemilu yang dibuat pemerintah dan parpol parlemen tidak layak dijalankan. Mereka membuat UU yang mereka sendiri tidak mampu melaksanakannya," kata Denny, Senin (15/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Denny menambahkan, dari hasil verifikasi administrasi atas 34 parpol di KPU ternyata tidak ada satu pun yang lengkap. Padahal sudah ada perpanjangan waktu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan parpol di parlemen harus ikut verifikasi.

"Supaya fair, kembalikan saja kepada Undang-undang Pemilu yang sebelumnya, yang jelas-jelas belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang (baru) yang imposible (tak mungkin) sebaiknya tidak perlu dipaksakan," jelasnya.

Lebih jauh Denny menegaskan, PDS bersama beberapa partai lainnya akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Inilah cermin praktek politik jegal-jegalan di Indonesia. Maka, kami PDS dengan teman-teman partai lainnya akan lakukan gugatan ke MK," ujar Denny. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook