Indra Muchlis Tuntut Keadilan DPP Golkar

Politik | Senin, 15 Oktober 2012 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Indra Muchlis Adnan menunda niatnya untuk menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena masih menuntut keadilan DPP.

Langkah yang akan dilakukan Bupati Indragiri Hilir ini adalah memberikan hak jawab atas Surat Keputusan (SK) DPP Nomor: 201/DPP/GOLKAR/X/2012 tentang pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sebelum gugatan ke pengadilan, kita akan sampaikan hak jawab dulu ke DPP Partai Golkar sesuai dengan anggaran dasar partai,’’ kata pengacara Indra Muchlis Adnan, Syam Daeng Rani SH saat dihubungi Riau Pos, Ahad (14/10) malam tadi.

Dikatakan Daeng Rani, hak jawab itu intinya mempertanyakan alasan pencopotan Indra Muchlis Adnan.

Langkah ini ditempuh, karena Sabtu (13/10), pihaknya telah menerima SK tentang pemberhentian Indra Muchlis serta penunjukan Darul Siska sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Riau yang ditanda-tangani Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

‘’Selesai hak jawab, kalau muaranya tetap pada keputusan semula berupa pemecatan, maka ada upaya penyampaian keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar. Setelah itu kalau keputusan tidak diterima oleh kedua belah pihak, misalnya tetap menguatkan SK tersebut, baru kita ajukan ke pengadilan,’’ tegas Daeng Rani.

Dia menekankan, ditempuhnya jalur partai sesuai AD/ART PG ini tidak menyurutkan niat Indra Muchlis Adnan untuk melaporkan kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terhadap DPD II yang menandatangani mosi tak percaya dan pengajuan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

‘’Yang kita tahu ada delapan DPD II yang mendukung Musdalub, bukan sembilan, yaitu selain Inhil (Indragiri Hilir), Inhu (Indragiri Hulu) dan Kuansing (Kuantan Singingi,’’ ungkapnya.

‘’Laporan ke KPK tetap, karena tidak menghalangi dan itu di luar tahapan tadi (mekanisme partai, red),’’ jelasnya. Rencananya laporan dugaan gratifikasi ke KPK akan disampaikan tim pengacara Indra, Senin (15/10).

Sebelumnya, DPP menyatakan siap menghadapi gugatan Indra Muchlis Adnan selaku Ketua DPD Golkar Riau non aktif yang berencana mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat serta akan melaporkan ke KPK soal dugaan adanya gratifikasi.

‘’DPP Golkar sudah siap jika keputusan itu dibawa ke jalur hukum,’’ ujar Sekretaris Koordinator Provinsi (Korprov) Riau DPP Golkar Adi Sukemi.

Menanggapi hal ini, Daeng Rani mengatakan bahwa DPP memang harus siap mempertanggung jawabkan proses yang telah dilakukan terhadap kliennya.

‘’Ya bagus, mereka (DPP PG, red) memang harus siap mempertanggungjawabkan. Pengadilan nanti yang akan menentukan apakah langkah mereka sesuai tidak dengan ketentuan. Dia juga harus mengumpulkan bukti untuk mempertahankan SK itu,’’ paparnya.(yud/aal/*1/har/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook