JAKARTA (RP) - Batas waktu perbaikan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu akan resmi berakhir pada hari ini (15/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memperpanjang masa perbaikan verifikasi yang telah dimulai sejak pekan lalu.
"Besok (15/10) adalah batas terakhir dan tidak ada perbaikan lagi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi kemarin (14/10).
Arief mengatakan, perbaikan berkas untuk verifikasi administrasi merupakan hak dan kewajiban parpol calon peserta pemilu. Sejak 9 Oktober lalu, perbaikan verifikasi administrasi telah resmi dilakukan. "Tanggal 16 hingga 22 Oktober nanti kita melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan," ujarnya.
Jika merujuk pada data KPU pada Jumat (12/10), baru sekitar 21 parpol yang melakukan perbaikan berkas. Arief mengatakan, rekapitulasi akhir perbaikan verifikasi administrasi akan dipastikan pada hari ini. "Kami belum melakukan rekap. Masih ada besok (hari ini, Red)," ujar mantan anggota KPU provinsi Jawa Timur itu.
Merujuk pada kebijakan KPU sebelumnya, terdapat pencoretan 12 parpol calon peserta pemilu yang tidak memenuhi 17 berkas sebagaimana UU Pemilu. Namun, Arief menyatakan, KPU belum akan mencoret parpol yang tidak melakukan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana rekomendasi KPU. "Nanti kita lihat syarat minimalnya. Yang jelas, masih ada verifikasi administrasi hasil perbaikan," ujarnya.
Syarat minimal, ujar Arief, adalah berdasar ketentuan UU Pemilu. Menurut dia, KPU akan melihat apakah berkas verifikasi parpol itu sudah benar-benar memenuhi ketentuan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Bisa saja ada parpol yang sudah menyerahkan justru 80 persen kabupaten/kota," ujarnya.
Setelah verifikasi hasil perbaikan, KPU akan mengambil keputusan akhir hasil verifikasi administrasi pada 23"25 Oktober. Arief menyatakan, KPU membutuhkan rentang waktu sekitar tiga hari untuk memastikan proses verifikasi berjalan sebagaimana mestinya.
"Barangkali, ada sesuatu yang harus kami cek dan ricek. Kami kan perlu memeriksa dengan detail," ujarnya. Arief juga tidak memberikan kemungkinan jika pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan pada 23 Oktober. "Kalau satu hari selesai ya langsung kita umumkan," ujarnya.
Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual. "Berkasnya akan kami kirim ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," tandasnya.
Sementara itu, di antara parpol yang sedang mengikuti verifikasi, Partai Nasdem memastikan sudah lengkap memenuhi persyaratan. "Kami berani mengatakan, kami yang paling lengkap, termasuk dibanding partai-partai yang menyusun undang-undang tentang syarat verifikasi," tegas Sekretaris Majelis Nasional Partai Nasdem Jeffrie Geovanie kemarin (14/10).
Menurut dia, sejak DPR menyusun UU Pemilu yang di antaranya memuat syarat verifikasi, partainya menjadi semakin bersemangat membangun struktur partai di daerah.
"Bahkan, infrastruktur yang kami bangun bukan hanya sampai di tingkat kelurahan, tapi juga sudah sampai TPS. Makanya, saya berani taruhan satu banding dua, kalau kami yang terbaik memenuhi syarat verifikasi," tandasnya. Menurut dia, salah satu kelengkapan yang banyak tidak bisa dipenuhi partai-partai adalah menyangkut syarat 30 persen perempuan di kepengurusan. (bay/dyn/c1/agm)